Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat bertekad memperbaiki kualitas pelayanan publik agar sesuai dengan target mencapai zona hijau berdasarkan undang-undang.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Kabupaten Sintang, Marchus Afen di Sintang, Minggu menuturkan, penyelenggaraan pelayanan publik tidak bisa dilepaskan dari standar pelayanan sehingga memiliki beberapa komponen wajib yang harus dipenuhi.
"Keberagaman produk pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara membuat derasnya arus pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pelayanan publik, yang memenuhi standar," kata Afen.
Standardisasi ini berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.?
Menurut Afen, penilaian tingkat kepatuhan tentang penyelenggaraan pelayanan publik ini akan menjadi pedoman bagi pihak penyelenggara.
Selain itu, hasil yang diperoleh akan menjadi bahan masukan dan landasan untuk memperbaiki kualitas pelayanan agar semakin berkualitas, mudah, cepat terjangkau dan terukur.
"Saya berharap kita dapat menerapkan dan memperbaiki pelayanan publik di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sintang," ujar Afen.
Irma Syarifah, SH selaku Asisten Muda Ombudsman Republik Indonesia, mewakili Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar menyampaikan hasil penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik. Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Sintang masih berada di zona merah.
Penilaian dilakukan pada 13 dinas di lingkungan Pemda Sintang. Hanya ada satu dinas yang nilainya masuk di zona kuning, yaitu Dinas Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu. Produk pelayanan publik yang dinilai berjumlah 50 item. Nilai rata-rata 39,28.
"Penilaian ini kita lakukan dalam rangka pencegahan untuk mendorong percepatan pemenuhan standar pelayanan publik," kata Irma. "Sintang, ini baru pertama kalinya penilaian pelayanan publiknya, kita harapkan penilaian berikutnya, Sintang akan masuk zona hijau ya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Kabupaten Sintang, Marchus Afen di Sintang, Minggu menuturkan, penyelenggaraan pelayanan publik tidak bisa dilepaskan dari standar pelayanan sehingga memiliki beberapa komponen wajib yang harus dipenuhi.
"Keberagaman produk pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara membuat derasnya arus pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pelayanan publik, yang memenuhi standar," kata Afen.
Standardisasi ini berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.?
Menurut Afen, penilaian tingkat kepatuhan tentang penyelenggaraan pelayanan publik ini akan menjadi pedoman bagi pihak penyelenggara.
Selain itu, hasil yang diperoleh akan menjadi bahan masukan dan landasan untuk memperbaiki kualitas pelayanan agar semakin berkualitas, mudah, cepat terjangkau dan terukur.
"Saya berharap kita dapat menerapkan dan memperbaiki pelayanan publik di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sintang," ujar Afen.
Irma Syarifah, SH selaku Asisten Muda Ombudsman Republik Indonesia, mewakili Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar menyampaikan hasil penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik. Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Sintang masih berada di zona merah.
Penilaian dilakukan pada 13 dinas di lingkungan Pemda Sintang. Hanya ada satu dinas yang nilainya masuk di zona kuning, yaitu Dinas Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu. Produk pelayanan publik yang dinilai berjumlah 50 item. Nilai rata-rata 39,28.
"Penilaian ini kita lakukan dalam rangka pencegahan untuk mendorong percepatan pemenuhan standar pelayanan publik," kata Irma. "Sintang, ini baru pertama kalinya penilaian pelayanan publiknya, kita harapkan penilaian berikutnya, Sintang akan masuk zona hijau ya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018