Pontianak (Antaranews Kalbar) - Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Yopi Cahyono menyebutkan terkait perusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk salah satu calon dari tiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Panwascam.
"Kejadian perusakan APK beberapa waktu lalu di Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang tengah diselidiki oleh Panwascam Teriak," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.
Ia menjelaskan apabila APK hilang atau rusak di mana tidak diketahui pelakunya maka Panwascam harus berkoordinasi dengan pihak terkait yakni PPK, Polsek, Koramil dan Camat setempat.
"Nah dalam pertemuan tersebut membahas terkait hilangnya atau rusaknya APK. Apabila dari pihak terkait juga tidak mengetahui pelaku perusakan atau pelaku yang menghilangkan APK maka kasus pidananya tidak dapat diteruskan," jelasnya.
Ia menambahkan dengan kerusakan yang ada dan tidak ditemukan pelakunya maka tim pasangan calon dapat mengganti atau mencetak sebanyak 150 persen dari APK yang hilang atau rusak tersebut.
"Namun penggantian tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari KPU Kalbar dan memasang sesuai zona yang telah ditetapkan KPU tersebut," kata dia.
Yopi mengimbau semua pihak untuk menyukseskan Pilkada 2018 di Kalbar dan satu di antaranya dengan menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat saat Pilkada berlangsung.
"Semua pihak wajib menyukseskan Pilkada 2018 ini baik itu dari calon, tim pasangan calon, penyelenggara Pemilu, pemerintah dan masyarakat itu sendiri," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kejadian perusakan APK beberapa waktu lalu di Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang tengah diselidiki oleh Panwascam Teriak," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.
Ia menjelaskan apabila APK hilang atau rusak di mana tidak diketahui pelakunya maka Panwascam harus berkoordinasi dengan pihak terkait yakni PPK, Polsek, Koramil dan Camat setempat.
"Nah dalam pertemuan tersebut membahas terkait hilangnya atau rusaknya APK. Apabila dari pihak terkait juga tidak mengetahui pelaku perusakan atau pelaku yang menghilangkan APK maka kasus pidananya tidak dapat diteruskan," jelasnya.
Ia menambahkan dengan kerusakan yang ada dan tidak ditemukan pelakunya maka tim pasangan calon dapat mengganti atau mencetak sebanyak 150 persen dari APK yang hilang atau rusak tersebut.
"Namun penggantian tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari KPU Kalbar dan memasang sesuai zona yang telah ditetapkan KPU tersebut," kata dia.
Yopi mengimbau semua pihak untuk menyukseskan Pilkada 2018 di Kalbar dan satu di antaranya dengan menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat saat Pilkada berlangsung.
"Semua pihak wajib menyukseskan Pilkada 2018 ini baik itu dari calon, tim pasangan calon, penyelenggara Pemilu, pemerintah dan masyarakat itu sendiri," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018