Kapuas Hulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai penempatan dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan pada tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Beberapa APK seperti baliho dan bendera partai politik ataupun peserta pemilu terpasang di tempat yang dilarang seperti fasilitas umum dan di sejumlah titik yang dianggap tidak sesuai ketentuan," kata Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kapuas Hulu Haidir, di Putussibau, Senin.
Dalam tahapan kampanye Pemilu 2024, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menetapkan lokasi ataupun tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan APK.
Dia mengatakan hari ini (Senin) pihaknya menertibkan APK di sejumlah titik yang dilarang seperti di Jalan WR Supratman, Jembatan Kalis dan di sekitar Bundaran Tugu Pancasila Kota Putussibau.
"Ada sejumlah APK yang dipasang di sekitar komplek perkantoran tentu itu juga melanggar ketentuan," kata Haidir.
Dia menjelaskan APK yang diterbitkan tersebut karena melanggar ketentuan, seperti bendera, baliho dan spanduk, yang hampir semua dilakukan partai politik dalam pemasangan APK itu.
Dia mengatakan beberapa kali Bawaslu Kapuas Hulu melalui jajarannya juga memberikan imbauan dan sosialisasi agar partai politik menertibkan sendiri APK yang dipasang pada lokasi yang dilarang, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan penertiban.
Haidir berharap masing-masing partai politik dan calon peserta pemilu dapat memberikan pendidikan politik di tengah masyarakat, terutama dalam tahapan kampanye serta mentaati aturan yang telah ditentukan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Bawaslu Kapuas Hulu tertibkan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan
Senin, 18 Desember 2023 18:18 WIB