Pontianak (Antaranews Kalbar) - Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Wilayah Kalbar, Dedy Zebua mempersilakan masyarakat yang kurang mampu untuk memperjuangkan hak subsidi listriknya kembali yang sebelumnya dicabut.

"Masyarakat yang tidak mampu dan merasa layak disubsidi dapat mengadu dan melapor. Pemerintah memberikan ruang untuk aduan tersebut," ujarnya di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan untuk melaporkan hal tersebut masyarakat dapat mengakses di subsidi.djk.esdm.go.id, atau telepon ke nomor telepon 021-522483.

"Jadi yang keberatan bisa melapor untuk kemudian dilakukan verifikasi dan revisi," kata Dedy.

Dedy menjelaskan bahwa mekanisme lainnya masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan ke kantor desa atau kelurahan, untuk kemudian diteruskan ke kecamatan.

"Sedangkan, jika melalui website, pengaduan tersebut akan diteruskan ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan," papar dia.

Dari aduan yang ada dikatakan Dedy selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

"Jadi jika berdasar hasil verifikasi pengadu memang layak mendapat subsidi, maka TNP2K akan merekomendasikan ke PLN untuk menindaklanjuti laporannya," kata dia.

Baca juga: 228 ribu pelanggan PLN mengadu
Ia juga meminta pihak desa bisa mambantu mensosialisasikan perihal mekanisme aduan.

"Kepada pihak kecamatan juga untuk turut membantu memasukkan informasi aduan dan data pelanggan sebagaimana ketentuan yang sudah ada," jelas dia.

Menurut Dedy hadirnya layanan aduan listrik tepat sasaran tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah dan untuk memastikan yang kurang mempu mendapatkan hak subsidinya.

"Pemerintah tidak ingin hak masyarakat tidak mampu tidak mendapatkan haknya. Semoga dengan saluran aduan yang ada masyarakat yang dicabut subsidinya bisa memanfaatkannya," kata dia.


Baca juga: Ratusan kecamatan belum manfaatkan layanan aduan listrik tepat sasaran

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018