Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Terpadu (DPMSPT) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat memastikan pihaknya akan menjalankan perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses perizinan.

Kepala DPMSPT Kubu Raya, Lugito menuturkan, ada empat poin yang menjadi atensi KPK. Yakni, tracking system, pelayanan dan perizinan online, SOP untuk pelayanan masyarakat serta pelimpahan kewenangan dari DPMSPT kepada instansi teknis.

"Jadi, perintah KPK itu sudah kita tindaklanjuti. Semuanya sudah dilaksanakan di Kubu Raya," katanya di Sungai Raya, Sabtu.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPK mendatangi Kantor DPMSPT Kubu Raya dan Dinas Kominfo Kubu Raya. Kedatangan KPK tersebut untuk melakukan pembinaan terhadap dinas-dinas dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

Baca juga: REI Keluhkan Lambatnya Proses Perizinan Kepada Bupati
Lugito menjelaskan, tracking system yang dijalankan tersebut agar dapat diketahui sudah ada dimana posisi berkas pemohon. Apakah masih ada di front office, Kasi, Kabid atau kepala dinas.

"Disitulah akan kelihatan posisi berkas pemohon. Jadi kita mudah melacaknya. Inilah tujuan dari transparansi pelayanan perizinan yang kita lakukan," katanya.

Untuk itu, Lugito mengimbau, seluruh pemohon agar mengurus sendiri berkasnya tanpa melalui perantara. Tujuannya agar pemohon dapat memantau sampai sejauh mana berkas yang telah diurusnya.

"Bahkan, saya sudah memberikan nomor kontak saya kepada para pengembang perumahan. Mereka bisa menanyakan ke saya jika memang telah melebihi batas SOP. Dan akan saya tindaklanjuti laporannya," tuturnya.

Baca juga: BPMPSP Kubu Raya targetkan penyelesaian 2.310 perizinan

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018