Tayan Hilir (Antaranews Kalbar) - Hr alias Bujang Dor (24) dan BS alias Benny (21) warga Dusun Pedalaman,  Tayan Hilir akhirnya diamankan di Mapolsek Tayan Hilir,  Kamis (12/4) karena terlibat kasus tindak penganiayaan terhadap M Abib (25) warga Dusun Keramat, Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya. 
    Korban dianiaya kedua tersangka menggunakan sebuah gitar, di areal parkiran Warung Lisa, Dusun Pulau Tayan. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah gitar merk Yamaha warna kuning kecoklatan, sebilah parang pendek, sehelai baju koko merk Gayumi warna putih abu-abu terdapat bercak darah korban.
    Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu M Rezky Rizal menuturkan kejadian itu bermula pada Senin (9/4) sekira pukul 18.30 Wib, kedua tersangka berada didepan parkiran Warung Lisa.  
    Dan di tempat yang sama juga ada korban M Abib. Namun tahu-tahu tersangka Benny memegang serta merayu isteri adik kandung korban. Melihat kelakuan tersangka tersebut korban M Abib tal terima.
      "Nah, tiba-tiba tersangka Hr dan Benny langsung memukul kepala bagian belakang M Abib dengan sebuah gitar," ujar Rizal,  Sabtu. 
    Spontan kepala M Abib mengalami luka robek dan mengeluarkan darah membasahi bajunya. Tak puas sampai disitu,  tersangka Benny sempat berlari ke dalam warung untuk mengambil sebilah parang. "Melihat hal tersebut korban langsung berlari mengamankan diri," timpal dia. 
    Korban datang ke Mapolsek Tayan Hilir untuk melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/ 65 / IV /2018/KLB/ResSgu/SekTynHlr/SPKT tertanggal 12 April 2018.
    "Begitu mendapatkan laporan,  anggota kita mengamankan tersangka, berikut barang bukti dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara," tegasnya. 
    Hingga saat ini,  petugas Polsek Tayan Hilir sedang melaksanakan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.


 

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018