Singkawang (Antaranews Kalbar) - Kapolsek Singkawang Tengah AKP Yober Lissu mengatakan pihaknya menyita dan melakukan razia puluhan botol minuman keras dari tempat disinyalir mengedarkan minuman keras tanpa izin seputaran wilayah hukum Polsek Singkawang Tengah, Rabu.
"Razia ini dilaksanakan untuk mengurangi semaksimal mungkin penyakit masyarakat, salah satunya dapat berakibat fatal dari minuman keras," kata Yober, di Singkawang, Kamis.
Dia menjelaskan, razia ini merupakan tugas dan wewenang pihak kepolisian yang diamanatkan oleh negara untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan damai di tengah-tengah warga masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Puluhan botol miras ilegal disita
Hasil penertiban yang dilakukan, pihaknya telah mengamankan minuman keras sebanyak 12 botol jenis Benson, enam botol jenis bir hitam Guiness, dan lima botol minuman keras jenis bir putih Angker dari sebuah rumah yang beralamat di Jl Kalimantan, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Selanjutnya barang bukti minuman keras tersebut kami amankan di Mapolsek Singkawang Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya pula.
Yober menambahkan, dengan adanya razia minuman keras di wilayah hukum Polsek Singkawang Tengah ini, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serta tercipta situasi kamtibmas yang baik bagi warga masyarakat.
Baca juga: Ratusan liter arak dan alat produksinya disita
Sebelumnya, Kapolres Singkawang AKBP Yury Nurhidayat berjanji akan melakukan penertiban peredaran minuman keras tanpa izin yang beredar di kota setempat.
"Penertiban ini merupakan instruksi dari Wakapolri yang menginginkan agar pada bulan suci Ramadan semua wilayah harus bersih dari peredaran minuman keras ilegal," kata Yury.
Tak hanya minuman keras, menurutnya lagi, peredaran barang-barang ilegal maupun yang sudah tak layak konsumsi (kedaluwarsa) juga tak luput dari pengawasan pihak kepolisian di daerah itu.
Baca juga: Miras adalah sumber kejahatan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Razia ini dilaksanakan untuk mengurangi semaksimal mungkin penyakit masyarakat, salah satunya dapat berakibat fatal dari minuman keras," kata Yober, di Singkawang, Kamis.
Dia menjelaskan, razia ini merupakan tugas dan wewenang pihak kepolisian yang diamanatkan oleh negara untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan damai di tengah-tengah warga masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Puluhan botol miras ilegal disita
Hasil penertiban yang dilakukan, pihaknya telah mengamankan minuman keras sebanyak 12 botol jenis Benson, enam botol jenis bir hitam Guiness, dan lima botol minuman keras jenis bir putih Angker dari sebuah rumah yang beralamat di Jl Kalimantan, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Selanjutnya barang bukti minuman keras tersebut kami amankan di Mapolsek Singkawang Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya pula.
Yober menambahkan, dengan adanya razia minuman keras di wilayah hukum Polsek Singkawang Tengah ini, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serta tercipta situasi kamtibmas yang baik bagi warga masyarakat.
Baca juga: Ratusan liter arak dan alat produksinya disita
Sebelumnya, Kapolres Singkawang AKBP Yury Nurhidayat berjanji akan melakukan penertiban peredaran minuman keras tanpa izin yang beredar di kota setempat.
"Penertiban ini merupakan instruksi dari Wakapolri yang menginginkan agar pada bulan suci Ramadan semua wilayah harus bersih dari peredaran minuman keras ilegal," kata Yury.
Tak hanya minuman keras, menurutnya lagi, peredaran barang-barang ilegal maupun yang sudah tak layak konsumsi (kedaluwarsa) juga tak luput dari pengawasan pihak kepolisian di daerah itu.
Baca juga: Miras adalah sumber kejahatan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018