Singakawang (Antaranews Kalbar) - Satuan Tugas Minuman Keras Ilegal Polres Singkawang, Kalimantan Barat menyita 100 drum minuman keras dari sejumlah pabrik pembuatan minuman keras di kota ini.
"Pada razia yang kami lakukan di sejumlah tempat pembuatan minuman keras di Singkawang, kami berhasil mengamankan 100 drum minuman keras. Pada razia ini, kami diback up Satuan Brimob Singkawang melakukan penggerebekan terhadap sejumlah pabrik pembuatan minuman keras jenis arak yang berlokasi di Kecamatan Singkawang Selatan," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang Iptu Iwan Gunawan, di Singkawang, Kamis.
Dia mengatakan, dalam satu hari ada empat pabrik minuman keras yang dilakukan penggerebekan, dengan melibatkan sebanyak 70 personel gabungan.
Baca juga: Puluhan botol miras tanpa izin disita
Penggerebekan dimulai dari pukul 04.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB itu, setidaknya telah berhasil menyita sebanyak 100 drum arak.
"Lamanya proses penangkapan karena ada satu medan yang cukup sulit untuk mengangkut barang bukti, mengingat pabrik minuman keras itu berupa sebuah pondok dan berada di rerimbunan hutan di balik Bukit Kelurahan Sejangkung, Kecamatan Singkawang Selatan," katanya lagi.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 16 buah botol kaca berisikan minuman jenis arak putih, dua buah ukuran 30 liter berisikan minuman keras diduga jenis arak putih, satu truk peralatan pembuatan minuman keras yang terdiri dari beras ketan hingga drum dan kuali berukuran besar, satu buah dandang besar, satu buah alat penyuling, dua buah corong plastik, dan 15 buah drum tempat bahan baku untuk membuat minuman jenis arak putih.
Baca juga: Ratusan liter arak dan alat produksinya disita
"Petugas juga telah mengamankan empat orang tersangka dari empat tempat pembuatan arak tersebut," ujarnya lagi.
Keempat tersangka itu, katanya lagi, masing-masing berinisial AK, BF, dan AS. "Sedangkan satu tersangka lainnya sedang ditangani Polsek Singkawang Selatan," kata dia pula.
Keempat tersangka itu akan dikenakan pasal 120 ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian atau pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 137 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Baca juga: Puluhan botol miras ilegal disita
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Pada razia yang kami lakukan di sejumlah tempat pembuatan minuman keras di Singkawang, kami berhasil mengamankan 100 drum minuman keras. Pada razia ini, kami diback up Satuan Brimob Singkawang melakukan penggerebekan terhadap sejumlah pabrik pembuatan minuman keras jenis arak yang berlokasi di Kecamatan Singkawang Selatan," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang Iptu Iwan Gunawan, di Singkawang, Kamis.
Dia mengatakan, dalam satu hari ada empat pabrik minuman keras yang dilakukan penggerebekan, dengan melibatkan sebanyak 70 personel gabungan.
Baca juga: Puluhan botol miras tanpa izin disita
Penggerebekan dimulai dari pukul 04.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB itu, setidaknya telah berhasil menyita sebanyak 100 drum arak.
"Lamanya proses penangkapan karena ada satu medan yang cukup sulit untuk mengangkut barang bukti, mengingat pabrik minuman keras itu berupa sebuah pondok dan berada di rerimbunan hutan di balik Bukit Kelurahan Sejangkung, Kecamatan Singkawang Selatan," katanya lagi.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 16 buah botol kaca berisikan minuman jenis arak putih, dua buah ukuran 30 liter berisikan minuman keras diduga jenis arak putih, satu truk peralatan pembuatan minuman keras yang terdiri dari beras ketan hingga drum dan kuali berukuran besar, satu buah dandang besar, satu buah alat penyuling, dua buah corong plastik, dan 15 buah drum tempat bahan baku untuk membuat minuman jenis arak putih.
Baca juga: Ratusan liter arak dan alat produksinya disita
"Petugas juga telah mengamankan empat orang tersangka dari empat tempat pembuatan arak tersebut," ujarnya lagi.
Keempat tersangka itu, katanya lagi, masing-masing berinisial AK, BF, dan AS. "Sedangkan satu tersangka lainnya sedang ditangani Polsek Singkawang Selatan," kata dia pula.
Keempat tersangka itu akan dikenakan pasal 120 ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian atau pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 137 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Baca juga: Puluhan botol miras ilegal disita
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018