Pontianak  (Antaranews Kalbar) - BNN Kalbar, Kamis, musnahkan 6,2 kilogram sabu-sabu menggunakan mesin Incinerator dengan panas sekitar 1.200 derajat celsius, yang disaksikan para tersangka kasus tersebut.

"Pemusnahan barang haram ini setelah barang buktinya mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan, dan disisakan untuk proses hukum selanjutnya," kata Plt Kepala BNN Provinsi Kalbar, M Ekasurya Agus di Pontianak.

Ia menjelaskan, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil pengungkapan BNN dan Satgas Pamtas dari Batalyon Infanteri (Yonif) 642/Kapuas beberapa waktu lalu.

"Dalam pemberantasan narkotika jaringan internasional yang rata-rata masuk melalui Malaysia, diperlukan kerja sama semua pihak. Buktinya sejak Januari hingga April 2018 saja, kami sudah menggagalkan masuknya sabu-sabu dari Malaysia sebanyak 37 kilogram," ungkapnya.

Ia menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk yang digagalkan oleh TNI dan Polda Kalbar. "Sehingga perlu komitmen kuat dalam memberantas masuknya narkoba di Kalbar," katanya.

Sebelumnya, BNN Kalbar, Jumat (6/4) sekitar pukul 02.14 WIB, mengamankan suami istri, berinisial BSR (suami), dan LN (istri) dengan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram.
BNN Kalbar musnahkan 6,2 kilogram sabu-sabu menggunakan mesin Incinerator dengan panas sekitar 1.200 derajat celsius, yang disaksikan para tersangka kasus tersebut (Antaranews / Andilala)

Ia mengatakan, dari kasus itu, maka pihaknya mengungkap dan mengamankan bandar besar narkotika yang merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, berinisial HR, sehingga total tersangka yang diamankan sebanyak lima orang, dua diantaranya, yakni JM yang berperan sebagai sales penjualan sabu-sabu, ST sebagai kepala gudang penyimpanan sabu-sabu.

Kemudian di tempat, terpisah Satgas Pamtas dari Batalyon Infanteri (Yonif) 642/Kapuas, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu, Sabtu (7/4), pukul 19.30 WIB, saat melakukan pengecekan di Pos Malindo yang berada di Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, dengan mengamankan tersangka berinisial Da (39) warga Dusun Danau, Desa Kuala, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

Dari tangan tersangka Da diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4,2 kilogram yang dimasukkan dalam dua bungkus Milo.

Data Kodam XII/Tanjungpura, dalam dua tahun terakhir, tercatat sudah 14,6 kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas. Dari data ini termasuk hingga bulan Agustus 2017 juga telah berhasil mengamankan sebanyak 10,4 kilogram sabu-sabu.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018