Sintang (Antaranews Kalbar) - Polres Sintang mengamankan tiga pria yang diduga pemilik kayu hasil illegal logging di kawasan Desa Suka Jaya Dusun Panti Jaya Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.
Menurut Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, penangkapan dilakukan personel Polsek Tempunak di Desa Suka Jaya Dusun Panti Jaya Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dicurigai saat anggota Polsek Tempunak melaksanakan patroli diwilayah hukum Polsek Tempunak.
"Petugas menemukan tumpukan berbagai jenis kayu campuran berbagai ukuran di pinggir jalan menuju ke Dusun Panti Raya Desa Suka Jaya Kecamatan Tempunak," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti yakni satu unit mesin chainsaw berserta 420 (empat ratus dua puluh) kayu campuran berbagai jenis dan ukuran.
Menurut Eko, diduga pemilik melakukan tindak pidana karena memiliki, menguasai, menyimpan hasil hutan yang diperoleh dari pembalakan liar, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 87 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Menurut Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, penangkapan dilakukan personel Polsek Tempunak di Desa Suka Jaya Dusun Panti Jaya Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dicurigai saat anggota Polsek Tempunak melaksanakan patroli diwilayah hukum Polsek Tempunak.
"Petugas menemukan tumpukan berbagai jenis kayu campuran berbagai ukuran di pinggir jalan menuju ke Dusun Panti Raya Desa Suka Jaya Kecamatan Tempunak," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti yakni satu unit mesin chainsaw berserta 420 (empat ratus dua puluh) kayu campuran berbagai jenis dan ukuran.
Menurut Eko, diduga pemilik melakukan tindak pidana karena memiliki, menguasai, menyimpan hasil hutan yang diperoleh dari pembalakan liar, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 87 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018