Pontianak (Antaranews Kalbar) - Sejumlah nelayan di Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat mengadukan nalayan yang masih mengunakan pukat jenis "trawl" untuk menangkap ikan di perairan daerah tersebut.

"Nelayan terutama yang menggunakan motor - motor air besar masih ada melakukan penangkapan ikan dengan pukat trawl. Padahal pukat trawl itu saat ini sudah dilarang," ujar satu satu di antara nelayan dan juga tokoh masyarakat, Lamsah saat dihubungi di Sambas, Selasa.

Lamsah menjelaskan terkait persoalan tersebut dan agar tidak menjadi konflik sosial yang berkepanjangan antara nalayan pihaknya telah mendatangi Kapolda Kalbar dan Ombudsman Kalbar.

Baca juga: Kayong Utara siapkan 2.300 pukat pengganti trawl

"Sebenarnya sudah jelas di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 84 ayat 1 dan 2 dan dirubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang pidananya juga sudah jelas, supaya aparat bisa menegakkan peraturan ini kami nelayan berkonsultasi dengan Polda Kalbar dan Ombudsman tentang kejelasan pukat trawl yang digunakan nelayan pendatang," papar dia.

Ia memaparkan selama ini pengguna pukat trawl masih kucing-kucingan karena ketika ada laporan masyarakat tentang masih beroprasinya dan menyerobot wilayah tangkap nelayan tradisional, mereka hanya berhenti seminggu kemudian mulai lagi.

"Yang bikin kami tambah gerah lagi mereka beroprasi hanya di ke dalaman 150 meter dari jarak bibir pantai. Bukankah itu masih masuk wilayah penangkapan nelayan tradisional," katanya.

Baca juga: Nelayan Kayong Utara masih gunakan pukat harimau

Lamsah mengaku selama ada nelayan yang mengunakan pukat trawl hasilnya sangat menurun. Hal itu juga bukan hanya dirasakan oleh dirinya namun nelayan lainnya.

"Selama ini kami hanya mencari nafkah untuk keperluan sehari-hari. Sebagai nelayan tradisional kami pihak terkait tegas terhadap pengaturan yang yang ada.

Sementara itu, Ketua HNSI Kecamatan Jawai Selatan, Hamdi mengatakan terkait hal tersebut sudah hampir tujuh tahun pihaknya mencari kepastian namun belum mendapatkan titik terang untuk nelayan tradisional.

Baca juga: Sekda Apresiasi Warga Serahkan Pukat Trawl

"Dengan masih terkatung-katung dengan masalah ini akhirnya kami memutuskan untuk berkonsultasi ke Polda Kalbar dan Ombudsman. Dari hasil konsultasi tersebut pihaknya juga berinisiatif untuk mengirim surat ke Presiden dengan tebusan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan," jelasnya.



 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018