Baturaja (Antaranews Kalbar) - Polisi menembak mati Nazamudin (51) tersangka pelaku begal motor warga Way Kanan Provinsi Lampung setelah sempat terjadi baku tembak antara tersangka dengan anggota Reskrim Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
"Pelaku tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap tadi pagi sekitar pukul 9.30 Wib di Jalan Cor Beton Kelurahan Batukuning," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian saat konferensi pers di depan ruang mayat RSUD Ibnu Soetowo Baturaja, Sabtu.
"Pelaku melakukan perlawanan dengan cara menembaki petugas menggunakan senjata api rakitan," katanya.
Dia mengungkapkan, penangkapan tersangka ini setelah adanya laporan korban Hafiq Idris (38) melalui Call Center Polres OKU dinomor 110 sekitar pukul 08.00 Wib yang melaporkan telah dibegal di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat oleh pelaku bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri.
"Mendapat laporan tersebut anggota Satreskrim yang sedang bertugas langsung melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka," ungkapnya.
Pada saat penangkapan, lanjut dia, polisi sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan pelaku malah menyerang dengan menembaki petugas hingga terjadi baku tembak.
Tembakan pelaku yang menggunakan senjata api rakitan tersebut sempat mengenai salah seorang anggota polisi yang saat itu menggunakan rompi anti peluru.
"Seluruh anggota saat itu dibekali dengan jaket anti peluru, jadi tidak apa-apa. Sedangkan tersangka berhasil dilumpuhkan setelah peluru petugas menembus dadanya," tegasnya.
Dari tangan pelaku, lanjut dia, polisi mengamankan barang bukti antara lain dompet berwarna hitam, satu unit senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi aktif, senjata tajam dan satu unit motor Yamaha Vega ZR BG 5318 FE milik korban.
Menurut Kapolres, pelaku merupakan seorang residivis yang pernah ditahan di Lapas Lampung dengan kasus penggelapan motor dan merupakan DPO Polres OKU berdasarkan LP Tahun 2015 terlibat dalam kasus perampokan perusahaan PT GMA.
"jenazah pelaku saat ini masih di kamar mayat RSUD Ibnu Suetowo Baturaja. Kami sudah menghubungi pemerintah desa sesuai alamat identitas pelaku dan masih menunggu pihak keluarga guna membawa pulang jenazah untuk dimakamkan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Pelaku tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap tadi pagi sekitar pukul 9.30 Wib di Jalan Cor Beton Kelurahan Batukuning," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian saat konferensi pers di depan ruang mayat RSUD Ibnu Soetowo Baturaja, Sabtu.
"Pelaku melakukan perlawanan dengan cara menembaki petugas menggunakan senjata api rakitan," katanya.
Dia mengungkapkan, penangkapan tersangka ini setelah adanya laporan korban Hafiq Idris (38) melalui Call Center Polres OKU dinomor 110 sekitar pukul 08.00 Wib yang melaporkan telah dibegal di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat oleh pelaku bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri.
"Mendapat laporan tersebut anggota Satreskrim yang sedang bertugas langsung melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka," ungkapnya.
Pada saat penangkapan, lanjut dia, polisi sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan pelaku malah menyerang dengan menembaki petugas hingga terjadi baku tembak.
Tembakan pelaku yang menggunakan senjata api rakitan tersebut sempat mengenai salah seorang anggota polisi yang saat itu menggunakan rompi anti peluru.
"Seluruh anggota saat itu dibekali dengan jaket anti peluru, jadi tidak apa-apa. Sedangkan tersangka berhasil dilumpuhkan setelah peluru petugas menembus dadanya," tegasnya.
Dari tangan pelaku, lanjut dia, polisi mengamankan barang bukti antara lain dompet berwarna hitam, satu unit senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi aktif, senjata tajam dan satu unit motor Yamaha Vega ZR BG 5318 FE milik korban.
Menurut Kapolres, pelaku merupakan seorang residivis yang pernah ditahan di Lapas Lampung dengan kasus penggelapan motor dan merupakan DPO Polres OKU berdasarkan LP Tahun 2015 terlibat dalam kasus perampokan perusahaan PT GMA.
"jenazah pelaku saat ini masih di kamar mayat RSUD Ibnu Suetowo Baturaja. Kami sudah menghubungi pemerintah desa sesuai alamat identitas pelaku dan masih menunggu pihak keluarga guna membawa pulang jenazah untuk dimakamkan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018