Pontianak (Antaranews Kalbar)- Polres Singkawang memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) jenis arak putih yang disita dari tiga tersangka pembuat (produsen).

"Ketiga tersangka pembuat miras ini masing-masing berinisial AK, AKH dan AS," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Joko Sulistiono, saat menggelar konferensi pers bersama media, Kamis.

Ketiga tersangka berhasil pihaknya amankan dari tiga lokasi yang berbeda. Seperti tersangka AK pihaknya amankan di Jl Bunfui Norio, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan.

Baca juga: 180 orang diamankan terkait minuman oplosan

"Sedangkan tersangka AKH, berhasil kita amankan di sebuah pondok yang beralamat di Jl Sagatani Gang Tani Norio, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan," ujarnya.

Sementara tersangka AS, berhasil pihaknya amankan di Jl Sagatani Gang Rambutan, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan.

Dari tersangka AK, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa tiga buah drum plastik berisikan miras diduga jenis putih, dua buah ken ukuran 15 liter, satu buah ken ukuran 30 liter, 16 buah botol kaca dan enam buah botol plastik berisi miras diduga jenis arak putih.

Baca juga: Empat pabrik miras di gerebek dalam sehari

"Sedangkan dari tersangka AKH kita berhasil menyita lima buah drum berisi miras diduga jenis arak putih, 29 buah botol plastik ukuran 1,5 liter, 12 buah botol ukuran 600 ml dan enam buah ken ukuran 5 liter berisi miras diduga jenis arak putih," ungkapnya.

Sementara dari tersangka AS, pihaknya berhasil menyita enam buah ken ukuran 30 liter berisi miras dan 27 buah ken ukuran 5 liter berisi miras diduga jenis arak putih.

"Dari tiga lokasi, petugas kepolisian telah menyita miras jenis arak putih sebanyak 1527,7 liter yang selanjutnya akan dilakukan pemusnahan," katanya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018