Pontianak (Antaranews Kalbar) - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, untuk mengawal proses perencanaan hingga pemanfaatan dan pengendalian tata ruang, Pemkot sudah memiliki lembaga Ad hoc yakni Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Singkawang (BKPRD).
"Peran BKPRD dituntut bekerja secara maksimal untuk membantu tugas Wali Kota dalam mengawal perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang," kata Tjhai Chui Mie saat membuka kegiatan peninjauan kembali RTRW Kota Singkawang, Jumat.
Dijelaskan dia, setidaknya ada 5 (lima) substansi yang harus dievaluasi dalam proses PK ini, yakni kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, integrasi kebijakan strategis nasional dan provinsi dan pemenuhan ruang terbuka hijau publik.
Kemudian, aspek selanjutnya yaitu lahan pertanian pangan berkelanjutan dan aspek imitigasi bencana.
"Namun tidak menutup kemungkinan masih banyak aspek yang harus dibenahi secara internal di Kota Singkawang," ujarnya.
Selama ini, katanya, pembangunan di Kota Singkawang sudah memperhatikan dan menggunakan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Singkawang.
"Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi," ungkapnya.
Dari kegiatan penijauan kembali ini, bukan berarti melakukan pemutihan terhadap pelanggaran dan penyimpangan.
Dia berharap, kepada segenap pimpinan OPD dapat menyampaikan berbagai data yang akan direkapitulasi sebagai bahan pertimbangan bagi proses PK ini.
"Karena ini akan mendorong kesepahaman dan kontribusi dalam dinamika pembangunan yang salin berkaitan, terpadu dan seimbang antar sektor," harapnya.
Sementara bagi tim pelaksana, lanjutnya, agar bisa lebih proaktif sehingga menghasilkan dokumen yang bisa dijadikan rekomendasi bagi semua pihak.
"Rekomendasi ini sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan program sehingga mempercepat laju pertumbuhan pembangunan di Kota Singkawang," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Peran BKPRD dituntut bekerja secara maksimal untuk membantu tugas Wali Kota dalam mengawal perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang," kata Tjhai Chui Mie saat membuka kegiatan peninjauan kembali RTRW Kota Singkawang, Jumat.
Dijelaskan dia, setidaknya ada 5 (lima) substansi yang harus dievaluasi dalam proses PK ini, yakni kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, integrasi kebijakan strategis nasional dan provinsi dan pemenuhan ruang terbuka hijau publik.
Kemudian, aspek selanjutnya yaitu lahan pertanian pangan berkelanjutan dan aspek imitigasi bencana.
"Namun tidak menutup kemungkinan masih banyak aspek yang harus dibenahi secara internal di Kota Singkawang," ujarnya.
Selama ini, katanya, pembangunan di Kota Singkawang sudah memperhatikan dan menggunakan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Singkawang.
"Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi," ungkapnya.
Dari kegiatan penijauan kembali ini, bukan berarti melakukan pemutihan terhadap pelanggaran dan penyimpangan.
Dia berharap, kepada segenap pimpinan OPD dapat menyampaikan berbagai data yang akan direkapitulasi sebagai bahan pertimbangan bagi proses PK ini.
"Karena ini akan mendorong kesepahaman dan kontribusi dalam dinamika pembangunan yang salin berkaitan, terpadu dan seimbang antar sektor," harapnya.
Sementara bagi tim pelaksana, lanjutnya, agar bisa lebih proaktif sehingga menghasilkan dokumen yang bisa dijadikan rekomendasi bagi semua pihak.
"Rekomendasi ini sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan program sehingga mempercepat laju pertumbuhan pembangunan di Kota Singkawang," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018