Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemkot Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota setempat melarang pedagang lantai dua blok Citarum, Pasar Tengah menggelar dagangannya selama bulan puasa di Jalan Asahan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Haryadi Tri Wibowo di Pontianak, Jumat, mengatakan, tidak akan mengizinkan pedagang menggelar aktivitasnya di Jalan Asahan, karena jalan itu untuk pedestrian, bukan lokasi dagang.
"Dibangunnya Pasar Tengah itu salah satunya guna mengosongkan akses Jalan Asahan," ujarnya.
Menurut dia, para pedagang yang semula berjualan di Jalan Asahan, memang diberi kios di lantai dua Pasar Tengah. Apalagi Pasar Tengah merupakan pasar resmi dan sebagai percontohan pasar representatif, sehingga walau pun hanya pindah untuk bulan puasa saja, tetap tidak akan diizinkan.
"Jalan tersebut dibangun untuk kepentingan umum, sehingga tidak boleh mengorbankan kepentingan orang banyak," katanya.
Haryadi mencontohkan pasar juadah diberikan dispensasi untuk dibangun di mana saja, tapi tentu tidak di tengah jalan atau di ruang terbuka yang mengganggu fasilitas umum.
"Akan lain halnya, jika pedagang menumpang di depan ruko pedagang lain di bawah, itu tidak ada masalah, tetapi kalau di tengah jalan, tentu jadi masalah dan tidak diizinkan," ujarnya.
Menurut dia, pedagang tidak perlu khawatir dagangannya tidak laku, dengan adanya media sosial dan perkembangan teknologi bisa sangat membantu, dan jika memang sudah punya pelanggan, di mana pun berdagang tidak akan masalah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Haryadi Tri Wibowo di Pontianak, Jumat, mengatakan, tidak akan mengizinkan pedagang menggelar aktivitasnya di Jalan Asahan, karena jalan itu untuk pedestrian, bukan lokasi dagang.
"Dibangunnya Pasar Tengah itu salah satunya guna mengosongkan akses Jalan Asahan," ujarnya.
Menurut dia, para pedagang yang semula berjualan di Jalan Asahan, memang diberi kios di lantai dua Pasar Tengah. Apalagi Pasar Tengah merupakan pasar resmi dan sebagai percontohan pasar representatif, sehingga walau pun hanya pindah untuk bulan puasa saja, tetap tidak akan diizinkan.
"Jalan tersebut dibangun untuk kepentingan umum, sehingga tidak boleh mengorbankan kepentingan orang banyak," katanya.
Haryadi mencontohkan pasar juadah diberikan dispensasi untuk dibangun di mana saja, tapi tentu tidak di tengah jalan atau di ruang terbuka yang mengganggu fasilitas umum.
"Akan lain halnya, jika pedagang menumpang di depan ruko pedagang lain di bawah, itu tidak ada masalah, tetapi kalau di tengah jalan, tentu jadi masalah dan tidak diizinkan," ujarnya.
Menurut dia, pedagang tidak perlu khawatir dagangannya tidak laku, dengan adanya media sosial dan perkembangan teknologi bisa sangat membantu, dan jika memang sudah punya pelanggan, di mana pun berdagang tidak akan masalah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018