Sintang (Antaranews Kalbar) - Satuan Kepolisian Polsek Serawai menggrebek pabrik arak milik MS (39) warga Desa Muara Kota Kecamatan Serawai, Senin (21/5).
    Di lokasi itu, petugas mengamankan dua buah jerigen isi 20 liter, yang berisi arak, dua ember warna hijau dan hitam, satu tungku dari potongan drum, satu wajan alumunium.
    Kapolsek Serawai Ipda Sugiyono mengatakan akan menindak tegas bagi siapa saja yang nekad melakukan bisnis terlarang tersebut. Bahkan, telah mengintruksikan kepada anggotanya untuk menindak tegas masyarakat yang masih memproduksi arak.
    "Tidak ada tolerasi buat masyarakat yang masih memproduksi minuman arak, dan akan kita tindak tegas," kata Kapolsek Serawai.
    Selain itu, petugas juga mengamankan satu toples yang berisi tepung ragi, dua batang potongan kayu, satu tungku yang terbuat dari besi. Pemilik arak tak berkutik saat anggota kepolisian menyita barang-barang yang selama ini digunakan untuk memproduksi barang tersebut.
    "Kita terus berupaya keras untuk menciptakan Kecamatan Serawai bebas dari peredaran arak," ungkap Kapolsek Serawai.
    Ia menegaskan, masyarakat jangan ada yang produksi arak, masih banyak cara lain untuk mencari nafkah dengan cara halal. "Jangan kaget jika sewaktu-waktu pelakunya saya jemput ke rumah," tegasnya.
    Kapolsek Serawai juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan patroli di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran. Hal itu untuk menciptakan wilayah Kecamatan Serawai yang aman dan kondusif serta bebas dari peredaran arak.

Baca juga: Empat pabrik miras di gerebek dalam sehari

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018