Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Sintete, Sambas, Kalimantan Barat melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan BMN tersebut.

"Pemusnahan tersebut berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singkawang. Pemusnahan BMN, berupa barang kena cukai hasil tembakau rokok serta barang kena vukai minuman mengandung etil alkohol," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmat Wahyudi saat dihubungi di Sambas, Kamis.

Achmat menjelaskan dalam pelaksanaan pemusnahan BMN yang berlangsung di Halaman Kantor Bea Cukai Sintete tersebut disaksikan para pejabat dari instansi vertikal kementerian lembaga, institusi penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Sambas.

"Pemusnahan barang tersebut berasal dari kegiatan penindakan selama periode tahun 2017. Petugas Bea Cukai Sintete dalam hal ini melakukan operasi pasar barang kena cukai untuk mengawasi peredaran barang kena cukai. Juga pengawasan arus lalu lintas barang penumpang pada Pos Lontas Batas Negara (PLBN) Aruk," papar dia.

Ia mengungkapkan BMN yang dimusnahkan tersebut berupa barang kena cukai hasil tembakau sebanyak 437.148 batang rokok berbagai merek dengan nilai Rp439 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp155.427.000.

Kemudian barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol sebanyak 908,4 liter dari berbagai merek dengan nilai Rp201.480.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp94.326.800.

"Barang-barang hasil penindakan tersebut berasal dari pelanggar tidak dikenal. Memasukan barangbtanpa cukai melanggar ketentuan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang cukai," jelas dia.

Achmat berharap seterusnya partisipasi dan koordinasi dari semua pihak terus terjalin agar barang kena cukai tidak masuk tanpa cukai.

"Baik masyarakat maupun institusi penegak hukum terkait mari untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau rokok minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan maupun peredarannya," jelas dia.


 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018