Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI, Eric Hermawan mendorong para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) industri rokok di Pamekasan, Madura, Jawa Timur untuk melakukan ekspor agar ada penambahan nilai dan meningkatkan pendapatan ekonomi bagi pelaku usaha dan negara.
"Salah satu value added (nilai tambah) yang bisa dilakukan adalah inovasi tembakau untuk produksi cerutu, mengingat tembakau Madura itu berkualitas," katanya melalui sambungan telepon di Jakarta, Sabtu.
Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI (Madura) ini juga mendorong peningkatan ekonomi bagi para petani tembakau dan UMKM produk tembakau dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan daerah.
Pihaknya akan mendorong agar industri hasil tembakau berkembang di Madura, supaya masyarakat sejahtera.
"Hal itu sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri," katanya.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Pamekasan, Samukrah meminta Presiden Prabowo berkomitmen meningkatkan kesejahteraan petani tembakau melalui kebijakan memajukan pertanian tembakau di tanah air.
Hal itu, lanjutnya, mengingat banyak regulasi yang dibebankan pada sektor pertembakauan di tanah air, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan No. 97 Tahun 2024 tentang tarif Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 10,07 persen yang akan berlaku Januari 2025.
Kemudian, rencana pengenaan PPN 12 persen yang kemungkinan akan dikenakan juga pada rokok, serta kebijakan fiskal dan non fiskal yang membebani industri hasil tembakau nasional yang akan berdampak pula pada kelangsungan hidup petani tembakau.
"Kami berharap Presiden melindungi ekosistem pertembakauan yang merupakan soko guru ekonomi kerakyatan, sehingga cita-cita mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional mewujud," katanya.
Secara terpisah Sekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), M. Jusrianto menyatakan terdapat empat hal mendasar untuk melindungi industri hasil kretek nasional sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Pertama, industri kretek memiliki mata rantai dari hulu hingga hilir yang menanggung nafkah pekerja sebanyak 5,98 juta pekerja.
Kedua, industri kretek memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hingga 90 persen terutama petani tembakau dan cengkeh dalam negeri," katanya.
Ketiga, Cukai Hasil Tembakau (CHT) menyumbang 10 persen dari penerimaan negara. Tahun 2023, CHT mencapai sebesar 213,4 triliun rupiah belum termasuk PPN, PPH dan pajak daerah.
Keempat, 89 persen dari seluruh pekerja di sektor pengolahan tembakau adalah pekerja perempuan, yang mayoritas adalah lulusan SD/SMP.