Pontianak (Antaranews Kalbar) - Sebanyak 10 ton ikan kembung yang diamankan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Entikong, ketika melakukan pengawasan kerja di Jagoi Babang, dimusnahkan.
    "10 ton ikan itu terdiri dari 8,5 ton ikan kembung beku, 1 ton ikan makerel beku, ikan patin 500 kg. semuanya dari Malaysia tanpa dokumen yang lengkap," kata Kepala BKIPM Entikong, Giri Pratikno, Senin (28/5).
    Disampaikan Giri, 10 ton ikan beku asal Malaysia dibawa menggunakan dua truk, dengan nomor polisi KB 9071 J dan B 9026 TYW. Setiap truk membawa sebanyak 5 ton ikan beku, karena tidak ada kelengkapan dokumen ikan beku ditahan oleh BKIPM.
    Pemilik 10 ton ikan beku Herrina warga Bengkayang, sudah dimintai keterangan terkait pemasukan 10 ton ikan beku itu yang diamankan pada Jumat (25/5) lalu.
    Kemudian pemilik diminta untuk melengkapi dokumen yang disyaratkan, karena yang bersangkutan tidak bisa melengkapi dokumen yang semestinya serta kondisi ikan juga mengalami penurunan mutu, maka BKIPM bersama ICQS, dan Polri serta TNI melakukan pemusnahan.
    "Kami akan terus melakukan pengawasan disepanjang jalur perbatasan terutama yang dinilai rawan terjadinya pemasukan produk dari luar secara ilegal," tegas Giri Pratikno.
    Dia mengakui, keterbatasan personil menjadi kendala di lapangan karena itu pihaknya mengandeng TNI dan Polri didalam mengawasi daerah perbatasan RI-Malaysia.


 

Pewarta: Agus

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018