Jakarta (Antaranews Kalbar) - Penyidik kepolisian telah menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri.

"SP3 ini adalah surat perintah penghentian penyelidikan, ya, bukan penyidikan karena perkara masih tahap penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu. 

DitegaskanIqbal bahwa dihentikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. 

Menurutdia, total laporan atas kasus ini berjumlah 30 laporan dengan dua laporan sudah dicabut oleh pelapornya. 

Penyidiktelah memeriksa 28 pelapor, seorang saksi, dan Sukmawati sebagai terlapor. 

Selainitu, penyidik juga sudah mendengar keterangan empat ahli, yakni seorang ahli bahasa, seorang ahli sastra, seorang ahli agama, dan seorang ahli pidana.

Selanjutnya, penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan memutuskan bahwa kasus tersebut dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan perbuatan pidana. 

Puisiberjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan Sukmawati di ajang Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018 memicu kontroversi dan protes karena membandingkan konde dengan cadar dan kidung dengan azan. 

Adanya kasus ini, Sukmawati yang merupakan putri proklamator kemerdekaan dan presiden pertama Indonesia Soekarno sempat meminta maaf kepada umat Islam di Indonesia. 

Sukmawatimenjelaskan bahwa dirinya tidak berniat menistakan agama Islam dengan puisi tersebut.

Pewarta: -

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018