Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan hal yang umum dilakukan dan bukan sebuah keistimewaan.
"KPK memberikan privilege (keistimewaan)? Kemarin saya juga sudah menyampaikan hal tersebut bahwa penjadwalan ulang itu mafhum dilakukan di KPK bila memang saksi maupun tersangka ada kendala, baik itu kesehatan maupun hal-hal lain yang dinilai oleh penyidik itu bisa dilakukan reschedule," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Perihal apakah permintaan Hasto untuk penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi setelah tanggal 10 Januari termasuk wajar, Tessa mengatakan dirinya belum menerima informasi dari penyidik mengenai hal tersebut.
Namun, dia mengatakan semua saksi dan tersangka yang dipanggil KPK diberikan kesempatan untuk mengajukan penjadwalan ulang.
"Yang jelas, ada kesempatan pemanggilan atau reschedule kepada saudara HK. Saksi dan tersangka yang tidak hadir dalam pemanggilan yang sudah dijadwalkan, tidak ada konfirmasi pun itu juga pasti akan dipanggil lagi, dua kali ya, ada kesempatan dua kali," ujarnya.
Dia pun meminta publik untuk bersabar menunggu informasi dari penyidik KPK soal jadwal pemeriksaan Hasto.
Tessa mengatakan masih terlalu dini untuk menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan soal Hasto yang kembali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan selanjutnya.
"Jadi, kita tunggu saja kapan penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saudara HK dan bila memang yang bersangkutan tidak hadir, tindakan apa yang akan dilakukan penyidik, nanti kita akan update lagi," ujarnya.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.