Pontianak (Antaranews Kalbar)-Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Barmawis mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang keponakan berinisial AA (25) yang diduga melakukan pencurian perhiasan emas dan uang jutaan rupiah milik tantenya sendiri, Jumat (15/6) sekitar pukul 19.00 WIB.

"AA ini kami tangkap tidak lama berselang setelah adanya laporan dari korban yang merupakan tantenya sendiri," kata Kompol Barmawis di Pontianak, Rabu.

Barmawis mengatakan, menurut pengakuan AA, perbuatan tersebut dilakukannya saat ia bermaksud meminta uang kepada neneknya yang tinggal di rumah korban di Jalan Parit Tengah di Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (15/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Sesampainya disana setelah mengetuk pintu dan memanggil pemilik rumah, namum tidak ada yang menjawab maka timbul niat AA untuk mencuri di rumah tantenya itu," katanya.

Kemudian ujarya lagi, AA berusaha masuk ke rumah itu dari lubang yang ada dilantai papan melalui bawah kolong rumah korban.

"Setelah berhasil masuk, AA langsung menuju kamar korban dan membuka lemari pakaian. Kemudian AA mengambil tas berisi tiga buah gelang emas dan uang yang disimpan di dalam lemari korban dan langsung melarikan diri dari tempat yang sama," paparnya.

Menurutnya, AA berhasil ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp9,7 juta dan tiga buah gelang emas.

"Kini pelaku AA dan baranh bukti sudah kami amankan ke Mapolsek. Bila terbukti bersalah AA dapat dikenakan persangkaan Pasal 363 KUHP dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 7 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Slamet

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018