Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Jajaran Polisi Sektor Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya berhasil mengamankan tiga pelaku spesialis pencurian rumah kosong, yakni M Yunus, Mat Saleh, dan Heriansyah dengan lokasi pencurian yang berbeda.
"Ketiga pelaku merupakan tersangka kasus pencurian dengan modus yang berbeda. Dimana, M Yunus dan Mat Saleh merupakan pelaku pencurian pada gudang bangunan di Kompleks Permata Residance Jalan Adi Sucipto Kabupaten Kubu Raya, dengan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni dua buah telepon genggam, satu unit mobil bernomor polisi KB 1594 HK," kata Kapolsek Sungai Raya, AKP Jajang di Sungai Raya, Jumat.
Dia menjelaskan, untuk barang yang hasil curian yakni 46 sak semen, keramik 100 kotak ukuran 40X40, Jajang menjelaskan sudah dijual tersangka kepada penandah. Dimana hasil penjualan barang curian digunakan tersangka untuk menyewa mobil yang saat ini juga ikut diamankan.
"Untuk penadah barang curian saat ini masih dalam pengejaran," tuturnya.
Menurut Jajang, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban sekaligus pemilih usaha bahan bangunan, Lilis. korban curiga dengan perhitungan keuangan tidak sesuai dengan barang material yang keluar dari gudang bangunan.
"Dari laporan tersebut, kita melakukan interogasi terhadap penjaga malam," katanya.
Dari interogasi itulah, lanjut Jajang pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku di kediaman masing-masing. Selama proses penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan hanya sempat tidak mengakui jika mereka telah melakukan pencurian.
Sementara pelaku pencurian Heriansyah, Jajang menyatakan merupakan pelaku pencurian rumah kosong tepatnya kediaman Irwandi warga di Kompleks Taman Sungai Raya Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban, yakni satu telepon genggam, perhiasan, liontin, bulatan emas murni 20 gram, serta uang tunai Rp830 ribu dan total kerugian yang dialami korban Rp9 juta.
"Kejadian pada (27/12) lalu dan Barang bukti semuanya berhasil kita amankan," tuturnya.
Menurut Jajang, pelaku berhasil diamankan di Polsek Pontianak Barat, ketika istri korban mencoba melaporkan kehilangan sepeda motor. Pelaku yang ikut menemani istrinya itupun langsung ditangkap tanpa perlawanan.
"Subuhnya kita melakukan penangkapan ke kediaman pelaku lainnya di Jalan Komyos Sudarso Gang Kelapa Dua dan berhasil melarikan diri," kata Jajang.
Jajang menegaskan ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara salah seorang pelaku, M Yusuf mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, dimana setelah dua minggu tidak bekerja dan sangat membutuhkan uang dirinya harus mengambil jalan pintas tersebut.
"Saya sempat mau pinjam uang dengan pengawas tapi tidak diberi, akhirnya terpaksa mencuri untuk keperluan sehari-hari," katanya.
Menurut Yusuf ia melancarkan aksi pencuriannya sebanyak dua kali. Aksi yang pertama ia berhasil mencuri 15 sak semen dan 17 kotak keramik yang dijual per sak dan per kotak Rp40 ribu dan aksi kedua ia berhasil mencuri 15 sak semen dan 20 kotak keramik. Namun naasnya diaksi yang kedua harus berakhir lantaran tertangkap pihak kepolisian.
"Kunci gudang ada dengan Saya jadi tidak susah untuk membawa barang material itu. Setelah berhasil mengambil barang Saya menghubungi Mat Saleh untuk menjual barang material tersebut," katanya.
(pso-171)
Polisi Amankan Tiga Spesialis Pencuri Rumah Kosong
Jumat, 28 Desember 2012 21:20 WIB