Putussibau (Antaranews Kalbar) - Ketua Panitia Pengawas Kabupaten Kapuas Hulu Musta`an mengatakan pihaknya merekomendasikan kepada KPU setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat di TPS 01 Desa Mantan.

"Temuan Panwascam telah terjadi kecurangan di TPS 01 Desa Mantan, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu sehingga Panwas Kabupaten rekomendasikan untuk pemungutan suara ulang di TPS tersebut," kata Musta`an di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat.

Musta`an mengungkapkan salah satu warga yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali di TPS itu.

Terkait dengan temuan atas pelanggaran tersebut, pihaknya masih melakukan kajian untuk proses hukum.

"Panwas masih mengkaji apakah itu akan dibawa ke Gakumdu atau tidak Yang jelas akan dikaji," kata Musta`an.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi juga membenarkan adanya kecurangan yang terjadi di TPS 01 Dusun Mantan, Rabu (27/6).

"Gakumdu belum menerima laporan terkait dengan kecurangan di TPS 01 Dusun Mantan," ucap Imam.

Atas rekomendasi Panwas Kabupaten Kapuas Hulu terkait dengan pemungutan suara di TPS 01 Dusun Mantan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatern Kapuas Hulu belum bisa dimintai keterangan.

Namun, informasi yang berhasil dihimpun Antara di lapangan menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang di TPS 01 Dusun Mantan pada tanggal 1 Juli 2018.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018