Sanggau (Antaranews Kalbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau akhirnya menjebloskan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial Ma, kesehariannya bertugas di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Disbimasda) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sanggau.
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau M Idris F Sihite didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif dan Kasi Intel Iman Khilman mengatakan, oknum Ma ini, dijebloskan ke balik terali besi oleh penyidik Kejari Sanggau, sebagai langkah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), terhadap terpidana kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kecamatan Jangkang tahun anggaran 2010.
    "Yang bersangkutan ini, sempat akan dieksekusi paksa, karena dianggap tidak kooperatif. Tanggal 27 Juni lalu, setelah pencoblosan sampai saya turun tangan sendiri bersama tim jalan kaki. Kita panggil dan kita minta secara persuasif tapi yang bersangkutan tidak hadir. Nah, rencana kita waktu itu memang akan melakukan upaya paksa. Singkat cerita, pada malam hari tanggal 27 Juni 2018 itu, kami berhasil melokalisir keadaan yang bersangkutan," ungkap Sihite.
    Dibeberkan Sihite, menurut pengamatan mereka yang bersangkutan tidak pernah di rumah dan berpindah tempat hingga sampai ditemukan pihak Kejari  Sanggau di rumah orang tuanya.
    "Dan alhamdulillah dia kooperatif. Akhirnya, pada tanggal 28 Juni 2018 yang bersangkutan kita eksekusi ke Rutan Sanggau," ujar dia.
    Sebelumnya Ma, dibuktikan terlibat dalam kasus korupsi atas proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang kompleks di Kecamatan Jangkang, tahun anggaran 2010.
    Proyek yang bersumber dari APBN 2010 tersebut dilaksanakan PT CBA KSO dan PT BPB dengan pagu dana DPIPD sebesar Rp14.466.800.000. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp1.092.042.722.
    Merasa tidak puas atas vonis hakim, lalu akhirnya mengajukan banding ke MA dan malah divonis 7 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari putusan hakim tipikor sebelumnya yang hanya yakni 1 tahun lebih.
    Ditegaskan Sihite, tidak hanya terhadap Ma. Namun, Kejari  Sanggau juga tengah melacak keberadaan terpidana lainnya berinisial NC. 
    "Masih ada terpidana lainnya yang sedang kita cari atau lacak keberadaannya. Secepatnya kita eksekusi," tegas Sihite.
    Sihite meminta dukungan kepada insan media atas langkah-langkah yang sudah dilakukan pihaknya.
    "Karena kita ini bukan gagah-gagahan tapi memberikan sumbangsih untuk Kabupaten Sanggau. Yakinlah kita hanya melalukan penegakan hukum itu dengan pola-pola yang humanis dan persuasif. Kami ingin anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan Kabupaten Sanggau. Jadi saya ingatkan jangan ada yang masuk kantong pribadi. Dalam waktu juga kita akan releas tersangka baru dalam perkara yang lain tindak pidana korupsi juga," pungkasnya. 

 

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018