Putussibau (Antaranews Kalbar) - Sejumlah warga perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menutup akses jalan pengangkutan minyak sawit mentah (crude palm oil-CPO) dari perkebunan kelapa sawit di daerah ini, Selasa (17/7).
"Warga menutup akses jalan CPO itu karena tuntutan masyarakat terkait lahan hak guna usaha belum terpenuhi oleh pihak perusahaan," kata Camat Badau, Adenan ketika dihubungi Antara, Selasa sore.
Menurut dia, enam bulan yang lalu ada kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan terkait pembebasan lahan masyarakat, namun belum semua diselesaikan perusahaan.
Sementara itu, Kepala Dusun Sui Tembaga, Desa Tinting Seligi, Kecamatan Badau, Dindang mengatakan pihak PT Sentral Karya Manunggal (SKM) melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani ketika pertemuan di Kantor BAPPEDA Kapuas Hulu dipimpin oleh Sekda Kapuas Hulu pada 11 Desember 2017.
"Warga kami meminta pihak perusahaan mengeluarkan tanah pertanian masyarakat dari HGU, namun tidak dipenuhi pihak perusahaan," jelas Dindang.
Dijelaskan dia, awal permasalahan tersebut diketahui ketika ada program pemerintah dalam pembuatan sertifikat tanah secara gratis.
Ketika proses pembuatan sertifikat dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu ternyata tanah itu sudah ada sertifikat dan telah masuk HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Atas persoalan tersebut, pihak perusahaan terkait belum bisa diminta keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, penutupan akses jalan pengangkutan CPO juga dilakukan oleh sejumlah warga di Desa Kekurak, Kecamatan Badau yang sampai saat ini belum ada penyelesaian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Warga menutup akses jalan CPO itu karena tuntutan masyarakat terkait lahan hak guna usaha belum terpenuhi oleh pihak perusahaan," kata Camat Badau, Adenan ketika dihubungi Antara, Selasa sore.
Menurut dia, enam bulan yang lalu ada kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan terkait pembebasan lahan masyarakat, namun belum semua diselesaikan perusahaan.
Sementara itu, Kepala Dusun Sui Tembaga, Desa Tinting Seligi, Kecamatan Badau, Dindang mengatakan pihak PT Sentral Karya Manunggal (SKM) melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani ketika pertemuan di Kantor BAPPEDA Kapuas Hulu dipimpin oleh Sekda Kapuas Hulu pada 11 Desember 2017.
"Warga kami meminta pihak perusahaan mengeluarkan tanah pertanian masyarakat dari HGU, namun tidak dipenuhi pihak perusahaan," jelas Dindang.
Dijelaskan dia, awal permasalahan tersebut diketahui ketika ada program pemerintah dalam pembuatan sertifikat tanah secara gratis.
Ketika proses pembuatan sertifikat dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu ternyata tanah itu sudah ada sertifikat dan telah masuk HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Atas persoalan tersebut, pihak perusahaan terkait belum bisa diminta keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, penutupan akses jalan pengangkutan CPO juga dilakukan oleh sejumlah warga di Desa Kekurak, Kecamatan Badau yang sampai saat ini belum ada penyelesaian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018