Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Polsek Pontianak Kota menyatakan, sebuah rumah di Jalan Pangeran Natakusuma, Gang Langgar, Kelurahan Sungai Bangkong, diduga kuat terbakar karena colokan setrika yang tidak dicabut dari terminal listrik.
    "Dari keterangan saksi, atas nama Dewi (36), mereka lupa mencabut colokan setrika dari terminal listrik, sehingga kuat dugaan penyebab kebakaran tersebut akibat kelalaian itu," kata Kasi Humas Polsek Pontianak Kota, Aiptu Simanjuntak di Pontianak, Jumat.
    Ia menjelaskan, dari keterangan saksi, api diduga kuat berasal dari kamar belakang rumah, dan diketahui, bahwa Dewi (ibu Saksi) lupa mencabut colokan setrika lisitrik sehingga diperkirakan terjadinya kebakaran.
    "Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 15.20 WIB, dan api baru bisa dipadamkan satu jam kemudian, karena mobil pemadam kebakaran kesulitan untuk masuk gang tersebut," ujarnya.
    Rumah yang terbakar tersebut, terdiri atas bangunan permanen satu lantai, beratap seng berdinding beton dan merupakan rumah sewaan yang dipergunakan untuk pijat tradisional dan lulur, katanya.
    Simanjuntak menambahkan, saksi atas nama Hendro pemilik bengkel samping rumah korban mengatakan, api diketahui mulai membakar kamar bagian belakang rumah korban sekitar pukul 15.20 WIB.
    "Saksi bersama warga tersebut sudah berusaha memadamkan api tersebut, tetapi karena kobaran api semakin membesar sehingga tidak mampu memadamkannya," katanya.
    Dalam musibah kebakaran itu, rumah keadaan Kosong dikarenakan pemilik rumah sedang beraktivitas di luar. "Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, dan hingga kini jumlah kerugian material belum dapat diketahui, dan hingga kini TKP atau lokasi kebakaran sudah dipasang garis polisi," katanya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018