Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kejari Sanggau di Entikong menggeledah Kantor Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar, terkait dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017, sebesar Rp500 juta.

"Dalam kasus ini, kades berinisial MY sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami temukan sebelumnya," kata Kepala Kejari Sanggau, Akwan Annas dalam keterangan tertulisnya di Entikong, Kamis.

Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dalam rangka pihaknya mencari bukti tambahan, seperti buku kas dan catatan pembayaran warga.

Modus yang dilakukan MY yaitu menarik biaya administrasi penerbitan sertifikat hak atas tanah di atas tarif yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp250 ribu/sertifikat.

 "Jadi MY ini menarik pungutan biaya antara Rp800 ribu sampai Rp1,5 juta untuk setiap penerbitan sertifikat dalam program PTSL. Ada ratusan warga yang dipungut bayaran diatas ketentuan yang ditetapkan pemerintah tersebut," ungkapnya.

Hasil dari penggeledahan di Kantor Desa Balai Karangan ini, Penyidik membawa beberapa dokumen penting. Sekitar pukul 10.15 WIB, tim penyidik bergerak menuju rumah pribadi MY, di Dusun Balai Karangan III, di tempat ini penyidik menyita lagi sejumlah buku catatan setoran penertiban sertifikat tanah warga.

"Rencananya MY akan diperiksa sebagai tersangka, Selasa (31/7) depan," katanya.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018