Sintang (Antaranews Kalbar) - Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang membekuk AA (47), bandar narkoba yang pernah ditahan karena kasus yang sama.
    AA ditangkap di Jalan MT Haryono Gg Keluarga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kamis (27/7) dinihari.
    Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan, SH mengatakan, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba narkoba di lokasi kejadian.
    Kasat mengatakan atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. "Pada Kamis sekitar jam 03.00 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumah yang ditempatinya dan langsung  melakukan penggeledahan di dalam rumah yangdi saksikan oleh Ketua RT setempat," kata dia.
   Kasat  juga menerangkan karena pelaku berusaha kabur, petugas terpaksa memberikan timah panas untuk melumpuhkannya. "Pada saat pengeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan 69 (enam puluh sembilan) klip sabu Brutto 41,58 gram dan 7 (tujuh) butir ekstasi brutto 2,23 gram beserta barang bukti lainnya," kata Kasat Narkoba.
    Setelah dilakukan penanganan luka tembak saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Penghuni LP pesan sabu dua kilogram dari Malaysia

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018