Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pada pekerjaan proyek ruas jalan Bonti-Bantai tahun anggaran (TA) 2016.

"Tersangka inisial SK alias As, sudah ditahan sejak Jumat pekan lalu, setelah menjalani pemeriksaan penyidik," kata Kajari Sanggau, M Idris F Shite di Sanggau, Selasa.

Sihite menegaskan alasan penahanan terhadap tersangka SK alias As, sebab diantaranya dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti. "Alasan subjektif dari penyidik, dikhawatirkan tersangka ini bisa mempengaruhi orang saksi dan menghilangkan barang bukti. Nah, selain itu tersangka inipun sudah dua kali kita panggil tapi tidak hadir. Konfirmasi yang disampaikan ke penyidik hanya dalam bentuk lisan, pada hari Jumat itu, merupakan panggilan ketiga, maka pertimbangan akhirnya kita tahan saja," ujar dia.

SK alias As diketahui sebagai pelaksana proyek. Namun di dalam dokumen, ia bukan nama yang bersangkutan. "Fokus kita bukan persoalan melakukan penahanan, tetapi bagaimana mengembalikan kerugian negara. Kalau tersangka ini punya itikad baik mengembalikan kerugian negara, itu akan jadi bahan pertimbangan meringankan," ujar dia.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Sihite menjawab pihaknya akan melihat hasil perkembangan penanganan perkara yang dilakukan penyidik.

"Jika memang ditemukan bukti - bukti yang mendukung, tentang keterlibatan pihak lain. Maka, dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Sihite.

Ia meminta agar masyarakat yakin bahwa kejaksaan bekerja secara profesional. "Penetapan tersangka bukan karena kita tidak suka, tapi murni karena dukungan barang bukti yang ada," tegasnya.

Atas dugaan korupsi proyek jalan Bonti-Bantai ini, sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Sanggau telah menetapkan tiga orang tersangka.

Disamping tersangka SK alias As ini, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, masing - masing ARS oknum PNS dan menjabat sebagai PPK. Kemudian, tersangka Sb yang merupakan pemilik perusahaan. Tersangka ARS telah terlebih dahulu ditahan. Akibat perbuatan tersangka ini, negara dirugikan sekitar Rp 400 juta dari nilai proyek Rp2.765.581.000 pada proyek ruas jalan Bonti-Bantai tersebut.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018