Sanggau (ANTARA) - Seorang terdakwa berinisial BS melalui pihak keluarga menyetorkan uang sebesar Rp150 juta untuk mengganti kerugian uang negara akibat perbuatan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Desa Malenggang Kecamatan Sekayam, wilayah Sanggau Kalimantan Barat.
"Pihak keluarga terdakwa sudah menyetorkan pengganti kerugian uang negara, sisa kerugian negara akan disetorkan kembali dari hasil penjualan satu unit mobil yang merupakan jaminan terdakwa untuk menyelesaikan setoran kerugian negara," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau Ferry, di Sanggau, Rabu sore.
Disampaikan Ferry, terdakwa BS telah menjalani proses hukum dalam perkara Tipikor anggaran dana desa dan alokasi dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp459,3 juta.
Menurut dia, sebelumnya terdakwa BS juga sudah menyetorkan pengganti kerugian uang negara sebesar Rp100 juta, sedangkan sisa kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatannya akan dilunasi setelah satu unit mobil milik terdakwa laku terjual.
"Jadi tujuan terdakwa mengembalikan kerugian uang negara itu menunjukkan itikad baiknya, harapan terdakwa ada pertimbangan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya," jelas Ferry.
Dikatakan Ferry, terdakwa BS menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara di Desa Melenggang Kecamatan Sekayam, dengan mengambil sisa anggaran desa atau silpa Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021.
"Perbuatan BS itu menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi yang menimbulkan kerugian negara sehingga yang bersangkutan terjerat kasus Tipikor," jelasnya.
Untuk diketahui, terdakwa BS telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut dalam perkara Tipikor di daerah tersebut.
Satu orang terdakwa Tipikor dana desa di Sanggau ganti kerugian negara
Rabu, 11 Oktober 2023 19:37 WIB