Pontianak (Antaranews Kalbar) -Tersangka penganiaya anak angkat hingga tewas, IT (30) memiliki tempramen emosi yang tinggi, kata Psikolog Biro SDM Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kompol, Teguh Purwo.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban Ainun Maya (4) sempat pingsan karena penganiayaan yang terjadi, Kamis (2/8) sekitar pukul 10.15 WIB, dan nyawa korban juga tidak dapat diselamatkan setelah tiga hari dirawat di RS Santo Antonius Pontianak," kata Teguh Purwo di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, baik secara psikologi maupun fisik.
"Hasil pemeriksaan tersangka dalam kondisi normal, baik jiwa maupun raganya. Hanya memang perilakunya sudah terbiasa keras atau memiliki tempramen emosi tinggi dan meledak-ledak serta tidak bisa dikontrolnya," katanya.
Bahkan ujarnya lagi, akibat tempramen yang tinggi itu, tersangka pernah melakukan kekerasan terhadap abangnya sendiri hingga harus berurusan dengan kepolisian tahun 2012.
"Menurut catatan, tersangka pernah dua kali berurusan dengan polisi, yakni tahun 2012 kasus kekerasan dengan abang kandungnya, dan 2015 juga sempat ditahan di Polsek Sungai Raya atas kasus kekerasan terhadap tante istrinya," kata Teguh.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni mengatakan telah menangkap seorang pria berinisial IT (30) yang menganiaya anaknya hingga tewas karena hal sepele, yakni karena tidak mau disuruh tidur siang.
"Kejadian yang menyebabkan korban meninggal pada Kamis (2/8) sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah tersangka di Jalan Sungai Durian Laut, Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dan menurut pengakuan pelaku, kejadian itu berawal ketika dia menyuruh anak angkatnya (korban) untuk tidur siang. Namun saat pelaku melihat ke kamar ternyata korban hanya berpura-pura tidur sehingga membuatnya marah," katanya.
Kemudian tersangka menyuruh korban bangun dan bertanya kepada korban namun tidak dijawab. Hal ini yang membuat tersangka semakin marah dan langsung mengambil dan memukulkan bantal guling ke wajah dan belakang kepala korban berkali-kali hingga jatuh bangun membentur lantai yang menyebabkan korban tewas, katanya.
Korban dipukul berkali-kali dengan bantal guling di wajah dan belakang kepalanya. Kemungkinan akibat benturan keras saat jatuh itu yang menyebabkan korban tewas.
"Apalagi terakhir korban terjatuh dengan posisi terlentang dengan belakang kepala terbentur lantai," kata Husni.
Tersangka dapat diancam pasal 80 ayat 3, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penambahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman ?20 tahun penjara, kata Kasatreskrim Polresta Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Akibat penganiayaan tersebut, korban Ainun Maya (4) sempat pingsan karena penganiayaan yang terjadi, Kamis (2/8) sekitar pukul 10.15 WIB, dan nyawa korban juga tidak dapat diselamatkan setelah tiga hari dirawat di RS Santo Antonius Pontianak," kata Teguh Purwo di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, baik secara psikologi maupun fisik.
"Hasil pemeriksaan tersangka dalam kondisi normal, baik jiwa maupun raganya. Hanya memang perilakunya sudah terbiasa keras atau memiliki tempramen emosi tinggi dan meledak-ledak serta tidak bisa dikontrolnya," katanya.
Bahkan ujarnya lagi, akibat tempramen yang tinggi itu, tersangka pernah melakukan kekerasan terhadap abangnya sendiri hingga harus berurusan dengan kepolisian tahun 2012.
"Menurut catatan, tersangka pernah dua kali berurusan dengan polisi, yakni tahun 2012 kasus kekerasan dengan abang kandungnya, dan 2015 juga sempat ditahan di Polsek Sungai Raya atas kasus kekerasan terhadap tante istrinya," kata Teguh.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni mengatakan telah menangkap seorang pria berinisial IT (30) yang menganiaya anaknya hingga tewas karena hal sepele, yakni karena tidak mau disuruh tidur siang.
"Kejadian yang menyebabkan korban meninggal pada Kamis (2/8) sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah tersangka di Jalan Sungai Durian Laut, Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dan menurut pengakuan pelaku, kejadian itu berawal ketika dia menyuruh anak angkatnya (korban) untuk tidur siang. Namun saat pelaku melihat ke kamar ternyata korban hanya berpura-pura tidur sehingga membuatnya marah," katanya.
Kemudian tersangka menyuruh korban bangun dan bertanya kepada korban namun tidak dijawab. Hal ini yang membuat tersangka semakin marah dan langsung mengambil dan memukulkan bantal guling ke wajah dan belakang kepala korban berkali-kali hingga jatuh bangun membentur lantai yang menyebabkan korban tewas, katanya.
Korban dipukul berkali-kali dengan bantal guling di wajah dan belakang kepalanya. Kemungkinan akibat benturan keras saat jatuh itu yang menyebabkan korban tewas.
"Apalagi terakhir korban terjatuh dengan posisi terlentang dengan belakang kepala terbentur lantai," kata Husni.
Tersangka dapat diancam pasal 80 ayat 3, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penambahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman ?20 tahun penjara, kata Kasatreskrim Polresta Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018