Sanggau (Antaranews Kalbar) - KPU Kabupaten Sanggau menetapkan Paolus Hadi - Yohanes Ontot (PH-YO) sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada pilkada Kabupaten Sanggau Tahun 2018.  
    Rapat pleno ini dipimpin Ketua KPU Sanggau, Sekundus Ritih didampingi komisioner lainya, Hamka Surkati, Martinus Sumarto, Sisilia Sisil, Gusti Darmudin.
    Tampak hadir dalam rapat pleno tersebut paslon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau terpilih, Paolus Hadi-Yohanes Ontot (PH-YO), Ketua DPRD Sanggau, Jumadi dan Wakil Ketua Hendrikus Bambang dan Usman, Sekda Sanggau, AL Leysandri, Ketua Bawaslu Sanggau, Inosensius, Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, Dandim 1204 Sanggau, Letkol Inf Herry Purwanto, Ketua PN Sanggau, perwakilan Kejari Sanggau, pimpinan Parpol dan tamu undangan lainya.
    Menurut Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih, walaupun Bupati dan Wakil Bupati Sanggau terpilih sudah ditetapkan, akan tetapi tahapan pilkada Sanggau masih belum selesai dan menyisakan satu agenda lagi.
   "Tahapan pilkada kita belum selesai. Sebab masih ada satu lagi agenda, yakni pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau terpilih ini. Tetapi untuk teknisnya diserahkan langsung dari Kemendagri," ungkap Sekundus.
    Sebab kata Sekundus, inikan baru langkah penetapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Selain itu, soal pelantikan itu bukan ranah KPU Sanggau. Apakah pemilihan serentak, maka pelantikan juga serentak. Ini mungkin kewenangannya di Kemendagri," papar dia.
    KPU Kabupaten Sanggau sebatas memberikan surat keputusan (SK) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke DPRD. Kemudian, DPRD Sanggau menindaklanjuti dengan menyampaikannya ke Gubernur Kalbar, kemudian ke Mendagri.
    "Kitakan hanya memberikan SK ini, sama putusan MK ke DPRD. Bahwa itu sudah selesai dan boleh ditindaklanjuti dengan pengusulan pelantikan terkait penetapan," pungkasnya.

 

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018