Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kapolresta Pontianak Kombes (Pol) Wawan Kristiyanto mengancam akan memberikan sanksi berupa PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) terhadap anggota polisi setempat yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya.
"Bagi anggota polisi yang terbukti mengedarkan atau terlibat jauh dalam narkoba, maka ancamannya tidak hanya ancaman pidana, melainkan bisa sampai PTDH," kata Wawan Kristiyanto di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, hal tersebut sudah instruksi dari atasan, bahwa tidak boleh ada anggota Polisi yang menyalahgunakan narkoba.
Dalam kesempatan itu, menurut dia, hingga saat ini, belum ada anggota Polresta Pontianak yang diduga terlibat narkoba.
"Kami secara rutin melakukan pembinaan terhadap jajaran anggota di lingkungan Polresta Pontianak, agar tidak terlibat atau menggunakan barang haram tersebut," katanya.
Terkait, dari hasil tes urine sebelumnya, yang menyatakan ada empat anggota polisi di lingkungan Polresta Pontianak yang positif mengandung narkoba. Wawan menyatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus itu. "Karena ada anggota yang sedang berobat karena sakit," ungkapnya.
Sebelumnya, Senin (13/8) Kasi Propam Polresta Pontianak, AKP Hardik menyatakan, sebanyak empat oknum anggota polisi di jajaran Polresta Pontianak, terindikasi positif narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Propam Polresta Pontianak dan Polda Kalbar secara mendadak tersebut.
"Terkait hasil tes urine terhadap empat anggota yang terindikasi narkoba, untuk sementara dilakukan pendalaman di Rumah Sakit Dokkes Polda Kalbar. Kalau memang positif mengandung narkoba, maka ancamannya sanksinya cukup berat, hingga pemecatan," ujarnya.
Dia berharap dengan kejadian tersebut, maka bisa memberikan efek jera kepada anggota polisi lainnya untuk tidak menyalahgunakan barang haram tersebut.
"Terkait ada satu anggota yang sedang sakit sehingga mengkonsumsi obat, maka hal itu nantinya perlu pembuktian dari dokter yang ada di Dokkes Polda Kalbar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Bagi anggota polisi yang terbukti mengedarkan atau terlibat jauh dalam narkoba, maka ancamannya tidak hanya ancaman pidana, melainkan bisa sampai PTDH," kata Wawan Kristiyanto di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, hal tersebut sudah instruksi dari atasan, bahwa tidak boleh ada anggota Polisi yang menyalahgunakan narkoba.
Dalam kesempatan itu, menurut dia, hingga saat ini, belum ada anggota Polresta Pontianak yang diduga terlibat narkoba.
"Kami secara rutin melakukan pembinaan terhadap jajaran anggota di lingkungan Polresta Pontianak, agar tidak terlibat atau menggunakan barang haram tersebut," katanya.
Terkait, dari hasil tes urine sebelumnya, yang menyatakan ada empat anggota polisi di lingkungan Polresta Pontianak yang positif mengandung narkoba. Wawan menyatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus itu. "Karena ada anggota yang sedang berobat karena sakit," ungkapnya.
Sebelumnya, Senin (13/8) Kasi Propam Polresta Pontianak, AKP Hardik menyatakan, sebanyak empat oknum anggota polisi di jajaran Polresta Pontianak, terindikasi positif narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Propam Polresta Pontianak dan Polda Kalbar secara mendadak tersebut.
"Terkait hasil tes urine terhadap empat anggota yang terindikasi narkoba, untuk sementara dilakukan pendalaman di Rumah Sakit Dokkes Polda Kalbar. Kalau memang positif mengandung narkoba, maka ancamannya sanksinya cukup berat, hingga pemecatan," ujarnya.
Dia berharap dengan kejadian tersebut, maka bisa memberikan efek jera kepada anggota polisi lainnya untuk tidak menyalahgunakan barang haram tersebut.
"Terkait ada satu anggota yang sedang sakit sehingga mengkonsumsi obat, maka hal itu nantinya perlu pembuktian dari dokter yang ada di Dokkes Polda Kalbar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018