Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalbar menerbitkan Peraturan Wali Kota No. 55 / 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan, guna menindak tegas pembakar lahan dan yang membiarkan lahannya terbakar di wilayah Kota Pontianak.
     "Dalam perwa itu, tindakan tegas tidak hanya diberlakukan bagi lahan yang sengaja dibakar saja, lahan yang terbakar tanpa sengaja pun dikenakan sanksi," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Rabu.
        Ia menjelaskan, dalam pasal 9 ayat 1 berbunyi, lahan yang terbakar dalam arti tidak sengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan tersebut selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran. 
        Kemudian, masih di pasal yang sama, ayat 2 disebutkan, seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran itu, dan penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan oleh camat setempat.
        Tidak hanya sanksi pembekuan pemanfaatan lahan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi dengan membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api kepada pemilik lahan. Hal itu dituangkan dalam pasal 11 ayat 1, pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi teknis terkait, katanya.
       "Biar saja dia kapok, kalau tidak begitu tidak ada efek jera,” tegas Wali Kota dua periode tersebut.
      Sanksi tegas lainnya juga dijelaskan dalam pasal 11 ayat 2, setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan. “Pemilik lahan yang telah sengaja atau tidak sengaja membakar lahan akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap izin yang telah terbit di atas lahan yang terbakar, yang diatur dalam pasal 11 ayat 3 pasal dalam Perwa tersebut, katanya.
       Menurutnya, dikenakannya sanksi bagi lahan yang terbakar meskipun bukan sengaja dibakar lantaran pemilik dinilai lalai karena tidak bisa menjaga lahan miliknya. "Bayangkan, hampir setiap hari kita harus memadamkan api di lahan itu-itu terus," kesalnya.
      Sebagaimana diketahui, kondisi udara yang kian memburuk akibat asap yang ditimbulkan dari terbakarnya lahan banyak merugikan masyarakat. Bahkan, siswa-siswa mulai tingkat PAUD hingga SMA di Kota Pontianak terpaksa diliburkan melihat kondisi udara yang dapat mengganggu kesehatan tersebut. 
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018