Pontianak  (Antaranews Kalbar) - DPD RI Dapil Kalimantan Barat, akan memfasilitasi penyelesaian polemik kepengurusan STIKes Yarsi Pontianak, yang telah merugikan banyak pihak.
    "Setelah kami menerima audiensi dari sebanyak 34 dosen dan staf administrasi dari STIKes Yarsi Pontianak, maka polemik ini harus segera dicarikan titik temu, agar nasib mereka yang sudah sembilan bulan tidak menerima gaji dan lainnya menjadi jelas," kata Staf Ahli Ketua DPD-RI, Harry Adrianto di Pontianak, Jumat.
    Ia menjelaskan, kedua pihak yang berpolemik, jangan sampai mengorbankan nasib para dosen, staf, dan termasuk para mahasiswa dan mahasiswa, serta akreditasi dari STIKes Yarsi karena polemik kepentingan perorangan tersebut.
    "Dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan untuk mengecek permasalahan itu. Dan hasil dari pengecekan itu, akan kami sampaikan ke Ketua DPD-RI, Oesman Sapta Oedang," ujarnya.
    Dalam kesempatan itu, dia berharap, polemik tersebut diselesaikan dengan duduk satu meja, sehingga permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan tidak mengorbankan orang banyak, dan tetap berpijak pada kepentingan dunia pendidikan di Kalbar.
    Sementara itu, Ridwan salah seorang dosen STIKes Yarsi Pontianak berharap polemik dualisme kepemimpinan tidak sampai mengorbankan orang banyak. Polemik tersebut muncul setelah ketua STIKes sebelumnya diberhentikan oleh Kopertis XI Kalimantan karena dinilai melanggar aturan, sehingga ditunjuklah Plt yang berasal dari anggota pembina yayasan.
    "Dalam perjalanan Plt ketua STIKes memaksakan diri untuk menjadi ketua definitif, padahal menurut aturan tidak boleh, apalagi yang bersangkutan sewaktu itu PNS aktif," katanya.
    Kemudian muncullah dualisme kepemimpinan, yakni ada kepemimpinan berdasarkan Akta Notaris 01 dan 16, sehingga sekarang sudah menempuh jalur hukum, katanya.
    "Segenap upaya telah kami lakukan, dan sudah mengadukan hal ini ke Kopertis XI Kalimantan, bahkan sudah empat kali dilakukan mediasi, tetapi tidak menemukan kesepatan, hingga Menristek Dikti, Mei 2018 yang hingga menggelar perkara di Kantor Kemenristek Dikti," ungkapnya.
    Dari hasil gelar perkara itu, Direktur Pembinaan Kelembagaan Kemenristek Dikti, 7 Juni 2018 mengeluarkan empat poin, yakni mengakui legalitas kepengurusan Yarsi Pontianak Akta Notaris 01 sebagai penyelenggara STIKes Yarsi; kemudian melakukan pemilihan ketua senat dan anggota yang baru, serta melakukan pemilihan ketua STIKes Yarsi; dilarang menerima mahasiswa baru sampai dengan terpilihnya ketua STIKes Yarsi Pontianak yang definitif; dan STIKes Yarsi Pontianak dilarang melakukan pemecatan terhadap tenaga dosen tetap yayasan itu.
    Menurut dia, untuk poin yang satu saat ini sedang dilakukan gugatan di PN Pontianak, terkait dualisme kepengurusan tersebut, poin dua sudah dilaksanakan tetapi tidak melibatkan dosen dan staf yang ada, dan poin ketiga kepengurusan STIKes Yarsi yang tidak sesuai statuta masih melakukan penerimaan mahasiswa baru.
    "Kemudian terkait poin keempat, hingga saat ini sudah dua dosen senior dipecat tanpa sebab, dan 32 orang dosen dan staf yang hingga sembilan tidak menerima gaji dan tidak diperkenankan masuk bekerja," katanya.
    Pihaknya, menurut dia, kasus tersebut saat ini juga sudah dilaksanakan sidang perselisihan hubungan industrial, namun tergugat tidak datang. "Tujuan gugatan tersebut untuk memperjelas status kami di STIKes Yarsi Pontianak, dan sebagai warga negara taat hukum kami tentunya akan tunduk dan patuh pada keputusan tersebut nantinya," kata Ridwan.
    Dalam audiensi tersebut, 32 dosen dan staf STIKes Yarsi Pontianak juga didampingi penasihat hukum dan juga oleh Ketua Yarsi Pontianak, Yapandi yang intinya meminta permasalahan itu diselesaikan secara baik-baik agar tidak merugikan banyak pihak.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018