Pontianak (Antaranews Kalbar) - Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak, meringkus EW (45) yang melakukan penipuan dengan modus bisa mengurus pembuatan sertifikat tanah dengan mengaku punya kenalan BPN Kubu Raya, Kalbar.
     "EW diamankan pihak keluarga korban dan sejumlah remaja dari Ikatan Remaja Masjid Tanjung Wangi, Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (1/9) sore," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Minggu.
       Tersangka EW adalah salah seorang
warga Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang melakukan penipuan dengan mengaku punya kenalan di Badan Pertanahan Negara (BPN), yang kini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pontianak.
       "Pihak korban awalnya mengetahui keberadaan tersangka di Kubu dan diketahui akan pulang ke Rasau Jaya dengan menumpang speedboat. Kemudian tersangka diamankan pihak korban di Pelabuhan Rasau Jaya dan diserahkan ke kami," ujarnya.
         Tersangka kemudian diamankan sementara di Polsek Rasau Jaya, sambil menunggu anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak menjemputnya. Di sana, saat diinterogasi singkat, tersangka mengakui perbuatannya dengan modus bisa mengurus sertifikat tanah dan lainnya.
       "Modus tersangka, yakni mengaku bisa mengurus pengukuran batas tanah, balik nama sertifikat dan perubahan SKT ke sertifikat. Saat itu, Oktober 2017, tersangka meminta uang untuk mengurus segala administrasi sebesar Rp12 juta kepada korban Daeng Kamarudin, pemilik tanah seluas sekitar 9.195 meter persegi tersebut," kata Husni.
       Setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka EW di Kantor Pos dan Giro Rasau Jaya, Oktober 2017 lalu hingga saat ini pengurusan tersebut tidak ada hasil, sehingga kasus ini dilaporkan keluarga korban ke polisi.
       Pelapor adalah anak Daeng Kamarudin, yang beberapa bulan lalu meninggal dunia. Setelah menerima laporan pada 22 Maret 2018 lalu, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan. Membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mengungkap kasus tersebut, katanya.
       "Karena tersangka EW suka berpindah-pindah tempat sehingga susah untuk diamankan dan dimintai keterangan terkait kasus tersebut," ujarnya.
       Selain itu, yang menguatkan kejahatan ini adalah dengan adanya pengakuan tersangka bahwa memang ada melakukan kegiatan tersebut. Disertai bukti kwitansi pembayaran dan foto-foto saat pengukuran tanah.
        "Kami juga sudah minta keterangan kepada pihak BPN Kubu Raya, dan menyatakan EW tidak ada kaitannya dengan BPN," katanya.
        Tersangka EW diancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018