Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, Senin, menutup sementara dua rumah makan di kota itu karena menunggak pajak.
       Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira di Pontianak mengatakan, penindakan hari ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua yang sudah dilayangkan sebelumnya karena para WP (wajib pajak) telah menunggak pajak tersebut.
      "Penutupan sementara ini merupakan tindakan akhir yang dilakukan karena Surat Keputusan (SK) Wali Kota sudah terbit. Sanksinya sesuai dengan peraturan apabila hari ini mereka tidak merespon, maka kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penutupan sementara sampai mereka melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah tersebut," katanya.
       Penempelan stiker berwarna merah bertuliskan "Tempat Usaha Ini Ditutup Sementara Karena Menunggak Pajak Daerah" dilakukan terhadap dua Rumah Makan (RM) yakni RM Rio di Jalan Merdeka, dan RM Simpang Ampek di Jalan HOS Cokroaminoto. Sedangkan RM lainnya yang belum terdaftar  sebagai WP ditempeli stiker yang bertuliskan "Dalam Pengawasan".
        Setelah penempelan stikerisasi penutupan sementara ini, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama Satpol PP Kota Pontianak sebagaimana hasil rapat koordinasi bersama Tim Penertiban Pajak Daerah untuk monitoring WP yang menunggak pajak. "Selanjutnya kita akan memantau rumah makan yang sudah ditutup itu, apabila mereka masih membandel, maka kita akan koordinasikan apakah itu akan dilakukan penutupan secara permanen untuk memberikan efek jera bagi para WP yang menunggak pajak," kata Ruli.
       Diakuinya, penutupan secara permanen harus melalui koordinasi secara lintas sektoral sebab banyak hal yang harus dikaji. Penertiban ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja tetapi tetap berlanjut dalam rangka penegakan aturan. "Jadi, apa yang kita lakukan ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ungkapnya.
        Menurut dia, besaran tunggakan pajak rumah makan tersebut bervariasi, yakni sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta, dengan menunggak sekitar dua hingga tiga tahun. "Kemungkinan tunggakan tersebut bisa membengkak karena selepas ini akan kita hitung kembali berapa riil sampai dengan bulan Agustus 2018," katanya.
       Sementara itu, Pur seorang pemilik rumah makan Simpang Ampek menyatakan, tunggakan pajak di RM tempatnya bekerja disebabkan persoalan keuangan lantaran usaha rumah makan tempat dia bekerja mengalami kesulitan keuangan.
      "Jadi kami agak kesulitan untuk membayar. Tetapi siang ini kami akan ke Kantor BKD untuk menyelesaikannya," ujarnya.
      Sementara itu, siang ini, pemilik rumah makan Rio telah melunasi tunggakan pajaknya, sehingga stiker penutupan sementara, langsung dilakukan pencabutan, kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018