Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Kepala Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalbar, Abdul Manaf mengatakan, pihaknya telah memusnahkan sejumlah produk unggas di Mempawah yang berasal dari Malaysia untuk mencegah penyebaran penyakit menular dari hewan di kabupaten itu.

"Pemusnahan dilaksanakan belum lama ini, terhadap media yang diduga sebagai pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK)," kata Manaf di Pontianak, Selasa.

Adapun pemusnahan produk unggas yang dimaksud berupa Telur ayam sebanyak 2.610 butir, daging sapi sebanyak 140 kilogram, daging ayam 46 kilogram, daging bebek 50 kilogram, kaki ayam 6 kilogram, hati ayam 5 kilogram dan buntut ayam 1 kilogram, dimana semua itu berada di Kabupaten Mempawah.

Dia menjelaskan, produk-produk tersebut masuk dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen pemasukan yang dipersyaratkan dari negara dan temuannya merupakan hasil koordinasi yang terjalin dengan baik dengan instansi CIQ seperti petugas Bea dan Cukai Entikong.

"Petugas Bea dan Cukai berkoordinas dengan petugas karantina pertanian SKP kelas 1 Entikong mengamankan produk makanan HPHK tersebut," tuturnya.

Pada pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh petugas karantina pertanian, diketahui tidak ada dokumen persyaratan karantina antara lain sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari Malaysia, serta pemilik juga tidak melaporkan barang-barang tersebut ke petugas karantina, sehingga petugas karantina menahannya.

"Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Selain itu, instruksi kepada badan karantina pertanian nomor 1363/KR.120/K/08/2018 terkait larangan pemasukan unggas dan produk unggas segar dari negara wabah Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI)," katanya.

Terkait hal itu, pihaknya melakukan penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang berasal dari Sabah, Malaysia (OIE).

 "Pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan kayu bakar dan ditimbun dengan tanah," katanya.

Terkait hal itu, pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha yang menjual hewan ternak, unggas dan produk turunannya agar bisa melaporkan produk yang akan dijualnya, terlebih jika produk itu berasal dari luar.

"Ini jelas sangat penting, untuk mencegah masuknya penularan penyakit yang berasal dari hewan ternak di Kalimantan Barat. Jika tidak melalui prosedur, tentu akan kita tindak tegas," kata Manaf.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018