Kepolisian Daerah(Polda) Kalimantan Utara (Polda Kaltara) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu seberat enam kilogram asal Tawau, Malaysia.
“Penangkapan ini dilakukan tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara pada Rabu (5/9/2024) di perairan Sungai Bandara, Kota Tarakan,” kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Budi Rachmat di Tanjung Selor, Kamis.
Berdasarkan informasi intelijen yang kuat, tim melakukan pengawasan intensif di wilayah perairan yang menjadi jalur penyeludupan.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang baru saja turun dari sebuah speedboat dan kedapatan membawa karung berisi paket mencurigakan.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang baru saja turun dari sebuah speedboat dan kedapatan membawa karung berisi paket mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat bungkus besar kristal sabu yang tersembunyi di dalam empat buah ember.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, tas selempang, dan beberapa makanan kemasan.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, tas selempang, dan beberapa makanan kemasan.
Tersangka yang diketahui berinisial "W" merupakan warga negara Indonesia asal Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia kini ditahan di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Ditpolairud Polda Kaltara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltara. Penyeludupan narkoba lintas negara merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan masyarakat.
Polda Kaltara mengimbau seluruh masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkoba, dengan melaporkan segera kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” demikian Kabid Humas.