Bandarlampung (Antaranews Kalbar) - Masyarakat di Tanah Air diminta untuk berhati-hati penipuan yang mengatasnamakan "call center" Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Sehubungan dengan adanya penipuan yang mengatasnamakan sebagai 'call center' DJP yang meminta informasi kepada masyarakat berupa data nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan identitas lain, Ditjen Pajak tidak melakukan permintaan tersebut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Minggu.

Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa Ditjen Pajak tidak melakukan permintaan informasi nomor KTP dan identitas lain kepada masyarakat melalui "call center" pajak. DJP memiliki saluran komunikasi berupa "contact center" di nomor (021)1500200 yang biasa disebut "Kring Pajak".

Baca juga: Warga diimbau bayar pajak melalui ATM

"Contact center ini memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat," kata Hestu Yoga Saksama.

DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.

Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data wajib pajak, dia berharap masyarakat segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

"Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat," katanya.

Bagi masyarakat/wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, kata dia menambahkan, dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi "Kring Pajak" di 1500200.

Pewarta: Agus Wira Sukarta

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018