Pontianak (Antaranews Kalbar) - KPP Pratama Pontianak tetap buka hingga batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2017 pada 31 Maret 2018 yang bertepatan dengan hari libur.
"Masih dibukanya pelayanan sebagaimana kebijakan Ditjen Pajak menyusul masih tingginya antusias masyarakat melaporkan SPT Tahunan PPh," ucap Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh di Pontianak, Kamis.
Nurbaeti menjelasakan pada tanggal 31 Maret 2018 tersebut pelayanan dimulai dari pukul 08.00-17.00 WIB.
KPP Pratama Pontianak siap untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak Pontianak yang ingin berkonsultasi berkaitan dengan kewajiban perpajakannya maupun yang ingin mendapatkan asistensi dalam melaporkan SPT Tahunan PPh, jelas dia.
Baca juga: Realisasi pajak KPP Pratama Pontianak Rp2,409 triliun
Ia memaparkan berdasarkan data terkini (28/03) yang dapat dihimpun ada sebanyak 41.655 Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.
"Dari data terkini yang melaporan SPT Thunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 tersebut terdiri pelaporan melalui e-filing sebanyak 41.088 WP dan secara manual masih ada 567 WP," kata dia.
Menurutnya dari angka yang dihimpun terkini tersebut jika dibandingkan dengan tahun lalu kondisi saat ini meningkat mencapai 222 persen.
"Kita berharap semoga dengan berbagai cara pelaporan termasuk secara online yang kini mendominasi akan memberi kemudahan bagi WP untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kita terus mengimbau kepada yang melakaukan pelaporan segera melakukan berhubung masih ada waktu," katanya.
Baca juga: Realisasi Pajak Kalimantan Barat 13 persen dari target