Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak mencatat hingga saat ini, total deklarasi harta dalam program amnesti pajak di wilayah kerjanya sudah mencapai Rp18,9 triliun.
"Per 4 November 2016, deklarasi harta itu terdiri deklarasi dalam negeri sebesar Rp16,25 triliun dan deklarasi luar negeri Rp2,05 triliun," ujar Kepala KPP Pontianak Nurbaeti Munawaroh di Pontianak, Jumat.
Ia menambahkan untuk dana repatriasi sendiri saat ini sudah terkumpul sebesar Rp409 triliun, sedang untuk surat pernyataan harta untuk ikut amnesti pajak sudah mencapai 4.161 dengan total uang Rp379,63 miliar.
"Kita harapkan dalam waktu dekat khususnya di periode kedua ini wajib pajak akan lebih ramai ikut dalam program amnesti pajak tersebut," tuturnya.
Nurbaeti memamaparkah sejauh ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan gencar. Bahkan pihaknya melakukan jemput bola agar wajib pajak lebih dipermudah untuk mengikuti amnesti pajak.
"Internal kita sendiri telah juga melakukan pemetaan wajib pajak. Jadi data-data wajib pajak kita tahu dan mereka terus kita beri sosialisasi," katanya.
Ia menghimbau masyarakat khususnya wajib pajak untuk segera memanfaatkan peluang program amnesti pajak sebelum periodenya berakhir.
Ia tidak mau ada sanksi yang justru memberatkan wajib pajak karena tidak memanfaatkan peluang tersebut.
Deklarasi Harta di Pontianak Capai Rp18,9 Triliun
Jumat, 4 November 2016 18:15 WIB