Pontianak (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalbar mengajak masyarakat provinsi itu untuk bersama-sama memerangi hoaks, politisasi SARA, dan politik uang pada pemilihan umum dengan mengadakan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019 di Pontianak, Minggu.

Dengan deklarasi kampanye damai yang mengusung tema "Indonesia menolak hoaks, politisasi SARA, dan politik uang", Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu 2019.

Pada hari Minggu ini, kata Ramdan, mulai masa kampanye bagi seluruh peserta Pemilu 2019, dan akan berakhir pada tanggal 13 April 2019.

Kampanye yang diatur adalah dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan-bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kampanye rapat umum dan iklan media massa, media elektronik, dan media dalam jaringan, baru akan dimulai pada tanggal 24 Maret s.d. 13 April 2019,.

Ramdan berharap peserta pemilu senantiasa menjaga ketertiban, mengikuti peraturan yang berlaku, menyampaikan pemberitahuan atau izin kepada kepolisian, dan pemberitahuan kepada Bawaslu di masing-masing tingkatan.

Ia berharap kampanye sebagai sarana komunikasi politik antara peserta pemilu dan masyarakat. Hal ini harus mengedepankan prinsip yang jujur, terbuka, dan dialogis.

Kampanye juga dimaksudkan sebagai wujud pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat tersebut.

Oleh krena itu, dalam konteks Pilpres 2019, kata dia, dalam kampanye hendaknya menyampaikan visi, misi, program, dan atau citra diri para calon.

Untuk pemilu legislatif, lanjutnya, menyampaikan visi, misi, program, dan atau citra diri partai politik yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Demikian pula dengan visi, misi, program, dan atau citra diri calon anggota dewan perwakilan daerah.

Dalam hal pemasangan alat peraga kampanye (APK), kata Ramdan, tidak diperbolehkan di tempat ibadah, termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan, baik gedung maupun sekolah.

"Pemasangan alat peraga kampanye ini tentu mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ramdan.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018