Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemkot Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kota setempat, Rabu, menertibkan berbagai jenis reklame karena tidak bayar pajak.

"Berbagai jenis reklame yang ditertibkan Tim Penertiban Pajak Daerah di bawah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak karena tidak bayar pajak tersebut, yakni billboard, neon box, papan merek, soft scene dan sebagainya," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira di Pontianak.

Ia menjelaskan, reklame tersebut ditertibkan karena produk-produk tersebut belum memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame yang masih terutang.

"Tidak hanya reklame yang diturunkan, merk-merk produk tersebut juga masuk dalam blacklist atau daftar hitam. Sepanjang tahun 2018, jumlah merk atau produk yang kami blacklist sebanyak 17 produk," ungkapnya.

Artinya, merk atau produk-produk tersebut tidak diizinkan untuk memasang reklame selama mereka belum memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame terutang itu, katanya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menjalankan mekanisme sebelum diambil tindakan penertiban. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) No. 52/2016 tentang perubahan atas Perwa No. 45/2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak, menyebutkan, bahwa apabila reklame itu terpasang tanpa mendaftar, maka petugas dapat menertibkan tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

"Mekanisme sudah kami jalankan, yakni sudah dilayangkan surat peringatan, sudah dipanggil ke kantor. Memang yang bersangkutan datang tetapi tidak ada penyelesaian atau konfirmasi lebih lanjut," kata Ruli.

Diakuinya, para pelaku usaha atau pemilik reklame meminta waktu untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak reklame tersebut. "Batas waktu toleransi yang kami berikan sudah sangat lama sehingga tidak bisa ditolerir lagi," katanya.

Semestinya, ia menambahkan apabila pelaku usaha akan melakukan promosi produk mereka, hendaknya mereka membayar pajak reklame terlebih dahulu ke BKD Kota Pontianak. "Jangan terbalik, pasang (reklame) dulu baru bayar pajaknya, tapi bayar pajaknya dulu baru dipasang reklamenya," ujarnya.

Ke depan, pihaknya mengimbau para pelaku usaha di Kota Pontianak yang akan melakukan promosi reklame harus mengikuti aturan yang berlaku dengan berpedoman pada Perda dan Perwa Reklame tersebut. "Sehingga reklame yang sudah dipasang tidak terjaring penertiban dan terhindar dari denda dan blacklist terhadap produk mereka," ujarnya.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018