Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperketat aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) dengan menambahkan larangan terhadap rokok elektrik dan sejumlah hal lainnya.
"Kalau terkait KTR kita menambahkan beberapa kawasan yang dianggap perlu dijadikan bebas asap rokok," ujar Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah saat rapat dengan DPRD Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa dalam revisi Perda tersebut, terdapat tambahan lokasi yang akan ditetapkan sebagai KTR.
"Di antaranya ada tempat wisata, taman kota, fasilitas olahraga, tempat hiburan, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, pelabuhan, dan bandara," katanya.
Selain itu, revisi Perda ini juga mencakup ketegasan dalam penegakan hukum terkait KTR.
"Nanti akan dibacakan dalam Perda, termasuk aturan penegakannya yang pasti memiliki sanksi dan denda," papar dia.
Selain menambahkan kawasan larangan KTR, Pemkot Pontianak juga memasukkan rokok elektrik ke dalam regulasi yang sebelumnya belum diatur dalam Perda.
"Kita memasukkan rokok elektrik dalam larangan Perda ini untuk diatur sebagaimana aturan sebelumnya," kata dia.
Pemkot juga mengimbau masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum demi menjaga kesehatan bersama.
"Jangan merokok di tempat yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, karena perokok aktif dapat membahayakan perokok pasif," tutupnya.