Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya mendongkrak pendapatan daerah pada 2025 in dan satu di antara fokus utamanya adalah meningkatkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kami akan melibatkan akademisi untuk membahas bersama-sama apa masalahnya. Ada beberapa OPD terkait juga seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum serta Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Ia menyampaikan bahwa pada tahun lalu perolehan dari penerimaan PBB hanya mencapai 36 persen dari target. Sehingga dengan hal tersebut penting melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan.
Menurut Edi, PBB merupakan hak pemerintah yang menjadi kewajiban masyarakat untuk dilaksanakan. Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah juga akan mempertimbangkan insentif bagi warga tertentu, seperti diskon untuk pejuang-pejuang veteran atau orang-orang yang berjasa kepada daerah.
"Kita lihat kondisi lapangan. Misalnya, ada warga yang layak diberikan diskon karena kontribusinya kepada masyarakat,” ucapnya berumpama.
Selain PBB, Edi juga menyoroti potensi peningkatan pendapatan dari sektor pajak restoran dan pajak parkir. Ia mengungkapkan rencana untuk menata ulang sistem pengelolaan pajak parkir agar tidak terjadi kebocoran pendapatan dan tetap memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Ada tempat usaha yang tidak menyiapkan lahan parkir, tapi ingin pengunjungnya ramai. Mereka juga tidak mau membayar pajak restoran, sementara parkir pengunjungnya di badan jalan. Ini tidak adil bagi pelaku usaha lain yang sudah taat aturan," tegasnya.
Edi menekankan pentingnya kebijakan yang adil dan transparan dalam pengelolaan pajak. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk membayar pajak sesuai ketentuan.