Sanggau (Antaranews Kalbar) - Bupati Sanggau Paolus Hadi mengungkapkan Bangkant yang terletak di Desa Tae, Kecamatan Balai Batang Tarang, merupakan sebuah kampung yang mengukir sejarah mengingat kampung tersebut yang dijadikan syarat untuk penandatanganan hukum hutan adat beberapa waktu lalu.
"Kampung Bangkant bersejarah, sebab menjadi tempat penandatanganan hukum hutan adat. Dan saat ini, masyarakat Desa Tae yang telah mendapat sertifikat kepemilikan hutan adat tersebut," ungkapnya saat menghadiri syukuran masyarakat adat Kampung Bangkan tersebut.
Pria yang akrab disapa PH ini berpesan agar hutan adat yang merupakan aset harus dikelola oleh kelompok untuk kepentingan masyarakat banyak dan tidak boleh diperjualbelikan.
Sementara Direktur Institut Dayakologi Chris Gunui mengatakan yang menentukan status daerah itu merupakan tanah adat atau bukan adalah masyarakatnya sendiri, bukan pemerintah. "Jadi sangat sia-sia pemerintah menerbitkan setumpuk sertifikat hutan dan tanah adat. Tetapi masyarakat tidak mengakui status itu. Nah, yang mengetahui kondisi hutan adalah masyarakat," tegas dia.
Pelaksana Jabatan (Pj) Kades Tae Aloysius Iwan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sanggau dan Institut Dayakologi atas perjuangan dalam mempertahankan tanah adat. Sehingga Desa Tae sudah memiliki kepemilikan hutan adat melalui sertifikat yang diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan diterima oleh Kepala Desa Tae di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sertifikat hutan adat Desa Tae dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ini berbunyi penetapan dan pencantuman hutan adat Desa Tae kepada masyarakat hukum adat Ketemenggungan Tae seluas sekitar 2.189 hektare yang terletak di Desa Tae Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau dengan nomor SK 5770/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2018 tanggal 7 September 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kampung Bangkant bersejarah, sebab menjadi tempat penandatanganan hukum hutan adat. Dan saat ini, masyarakat Desa Tae yang telah mendapat sertifikat kepemilikan hutan adat tersebut," ungkapnya saat menghadiri syukuran masyarakat adat Kampung Bangkan tersebut.
Pria yang akrab disapa PH ini berpesan agar hutan adat yang merupakan aset harus dikelola oleh kelompok untuk kepentingan masyarakat banyak dan tidak boleh diperjualbelikan.
Sementara Direktur Institut Dayakologi Chris Gunui mengatakan yang menentukan status daerah itu merupakan tanah adat atau bukan adalah masyarakatnya sendiri, bukan pemerintah. "Jadi sangat sia-sia pemerintah menerbitkan setumpuk sertifikat hutan dan tanah adat. Tetapi masyarakat tidak mengakui status itu. Nah, yang mengetahui kondisi hutan adalah masyarakat," tegas dia.
Pelaksana Jabatan (Pj) Kades Tae Aloysius Iwan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sanggau dan Institut Dayakologi atas perjuangan dalam mempertahankan tanah adat. Sehingga Desa Tae sudah memiliki kepemilikan hutan adat melalui sertifikat yang diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan diterima oleh Kepala Desa Tae di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sertifikat hutan adat Desa Tae dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ini berbunyi penetapan dan pencantuman hutan adat Desa Tae kepada masyarakat hukum adat Ketemenggungan Tae seluas sekitar 2.189 hektare yang terletak di Desa Tae Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau dengan nomor SK 5770/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2018 tanggal 7 September 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018