Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kejaksaan Negeri Pontianak kembali musnahkan barang bukti perkara pidana umum yang ditangani sejak Februari hingga Oktober 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli di Pontianak, Selasa, mengatakan penanganan perkara pidana sepanjang tahun 2018, masih didominasi kasus penyalahgunaan narkotika, sehingga barang bukti yang dimusnahkan juga lebih banyak dari kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sabu-sabu sebanyak 121 gram; ganja 2,7 gram; ekstasi sebanyak 5.639 butir, yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam cairan kimia. Selain itu, ada pula barang bukti 23 perkara pidana kasus perikanan, berupa pukat trawl.

Kemudian, barang bukti 25 perkara kepemilikan senjata tajam, barang bukti 15 perkara judi, dan barang bukti lainya terkait kasus penggelapan, pencurian, pembunuhan dan tindak pidana umum lainnya.

"Untuk jumlah penanganan perkara pidana narkotika sepanjang 2018 ini, kami menangani sebanyak 89 perkara," ungkap Refli.

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan, penanganan perkara pidana narkoba menjadi salah satu perhatian pihaknya, yakni menunut pelaku dengan hukuman maksimal atau sesuai dengan perbuatannya.

"Karena dampak dari kejahatan penyalahgunaan narkoba, sangat buruk, bahkan trend kematian generasi muda akibat narkoba saat ini terus meningkat, sepanjang tahun 2018 ini ada tiga perkara narkoba yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan hukuman mati," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Pontianak, Erwin Djong mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut.

Menurut dia, setiap perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harus segera dimusnahkan. "Pemusnahan barang bukti tersebut sangat penting untuk menjamin supaya tidak disalahgunakan," katanya.

Baca juga: Kejari Pontianak menangani empat kasus dugaan korupsi

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018