Singkawang (Antaranews Kalbar) - Fraksi Partai Demokrat terpaksa abstain terhadap Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Singkawang, Kalbar mengenai Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan penandatanganan surat keputusan DPRD setempat.
"Ada enam fraksi yang menyetujui, sementara satu fraksi, Demokrat, abstain," kata Ketua DPRD Kota Singkawang Sujianto di Singkawang, Rabu.
Penolakan itu, kata dia, karena pembahasan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah melewati batas waktu.
"Untuk itu, ada beberapa hal yang di-`stressing` terhadap Wali Kota dan OPD agar jangan sampai terlambat lagi ke depannya," ujarnya.
APBD Perubahan tahun anggaran 2018 yang baru saja ditandangani, kata dia, akan dievaluasi dan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie tidak mempermasalahkan dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Singkawang, 6 diantaranya menyetujui APBD Perubahan, sementara 1 fraksi Abstain.
"Semua kritikan akan diperbaiki pada anggaran tahun 2019," katanya.
Menurut dia, ada sekitar Rp900 miliar yang ditetapkan dalam Perubahan APBD pada tahun anggaran 2018.
"Perubahan yang terjadi hanya pergeseran program saja, di antaranya pembebasan lahan untuk bandara dan Ramadan Fair yang sebelumnya tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Singkawang Tambok Pardede mengungkapkan alasan fraksinya abstain karena penetapan APBD Perubahan Singkawang sudah melampaui batas waktu yang ditetapkan.
"Harusnya paling lambat 30 September. Akan tetapi, ini 30 Oktober," katanya.
Dengan keterlambatan itu, pihaknya tidak bisa memberikan sikap apa pun terhadap penetapan APBD Perubahan Kota Singkawang.
"Kami menyoroti peraturan terkait dengan anggaran perubahan karena tidak sesuai dengan aturan terkait dengan anggaran perubahan," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Singkawang Nehemia juga secara pribadi menyatakan abstain terhadap penetapan APBD Perubahan 2018.
Hal itu dikarenakan pembahasan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, seharusnya dilakukan di akhir bulan September tetapi ini sudah akhir Oktober.
"Pembahasan pun tidak dilakukan secara serius," ujarnya.
Akibatnya, banyak usulan masyarakat melalui dirinya tidak terakomodasi.
"Jadi, saya minta maaf kepada warga masyarakat secara khusus warga gereja yang berada di daerah pemilihan saya, seperti Kecamatan Singkawang Tengah," ujarnya.
Ke depan, dia berharap pembahasan dapat dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Ada enam fraksi yang menyetujui, sementara satu fraksi, Demokrat, abstain," kata Ketua DPRD Kota Singkawang Sujianto di Singkawang, Rabu.
Penolakan itu, kata dia, karena pembahasan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah melewati batas waktu.
"Untuk itu, ada beberapa hal yang di-`stressing` terhadap Wali Kota dan OPD agar jangan sampai terlambat lagi ke depannya," ujarnya.
APBD Perubahan tahun anggaran 2018 yang baru saja ditandangani, kata dia, akan dievaluasi dan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie tidak mempermasalahkan dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Singkawang, 6 diantaranya menyetujui APBD Perubahan, sementara 1 fraksi Abstain.
"Semua kritikan akan diperbaiki pada anggaran tahun 2019," katanya.
Menurut dia, ada sekitar Rp900 miliar yang ditetapkan dalam Perubahan APBD pada tahun anggaran 2018.
"Perubahan yang terjadi hanya pergeseran program saja, di antaranya pembebasan lahan untuk bandara dan Ramadan Fair yang sebelumnya tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Singkawang Tambok Pardede mengungkapkan alasan fraksinya abstain karena penetapan APBD Perubahan Singkawang sudah melampaui batas waktu yang ditetapkan.
"Harusnya paling lambat 30 September. Akan tetapi, ini 30 Oktober," katanya.
Dengan keterlambatan itu, pihaknya tidak bisa memberikan sikap apa pun terhadap penetapan APBD Perubahan Kota Singkawang.
"Kami menyoroti peraturan terkait dengan anggaran perubahan karena tidak sesuai dengan aturan terkait dengan anggaran perubahan," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Singkawang Nehemia juga secara pribadi menyatakan abstain terhadap penetapan APBD Perubahan 2018.
Hal itu dikarenakan pembahasan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, seharusnya dilakukan di akhir bulan September tetapi ini sudah akhir Oktober.
"Pembahasan pun tidak dilakukan secara serius," ujarnya.
Akibatnya, banyak usulan masyarakat melalui dirinya tidak terakomodasi.
"Jadi, saya minta maaf kepada warga masyarakat secara khusus warga gereja yang berada di daerah pemilihan saya, seperti Kecamatan Singkawang Tengah," ujarnya.
Ke depan, dia berharap pembahasan dapat dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018